Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Truk Tabrak Portal di Nganjuk, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Bahaya Terobos Underpass

Erlita H • Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:36 WIB
IMBAUAN KAI: PT KAI Daop 7 Madiun mengingatkan pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi batas tinggi kendaraan di underpass setelah insiden truk menabrak portal pelindung jembatan rel di Nganjuk.
IMBAUAN KAI: PT KAI Daop 7 Madiun mengingatkan pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi batas tinggi kendaraan di underpass setelah insiden truk menabrak portal pelindung jembatan rel di Nganjuk.

Jawa Pos Radar Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengimbau pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, agar mematuhi rambu batas tinggi kendaraan di setiap underpass.

Imbauan itu disampaikan setelah sebuah truk boks menabrak portal pelindung jembatan rel atau Bangunan Hikmat (BH) 298 di Kabupaten Nganjuk, Jumat (10/7) dini hari.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, insiden terjadi sekitar pukul 04.17 WIB.

Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi kendaraan sekaligus memeriksa kondisi jembatan rel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jalur kereta api dinyatakan aman kembali pada pukul 04.44 WIB sehingga perjalanan kereta tidak mengalami gangguan.

"Portal atas bukan sekadar penghalang, tetapi sistem perlindungan bagi jembatan kereta api," ujar Tohari.

Dia menjelaskan, portal pelindung dipasang untuk mencegah kendaraan dengan tinggi melebihi batas melintas di bawah jembatan rel.

Apabila kendaraan tetap memaksa melintas hingga menghantam Bangunan Hikmat (BH), konstruksi jembatan berisiko mengalami kerusakan atau bergeser yang dapat membahayakan operasional perjalanan kereta api.

Saat ini, KAI Daop 7 Madiun memiliki 36 portal pelindung yang tersebar di sejumlah underpass dengan tinggi bervariasi, mulai 2 meter hingga 3,8 meter.

Karena itu, KAI mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan batas tinggi kendaraan sebelum melintasi underpass.

"Keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama," tandas Tohari. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#portal jembatan rel #truk tabrak portal #kai daop 7 madiun #underpass #nganjuk