Jawa Pos Radar Madiun – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Madiun mulai mengingatkan calon jemaah haji (CJH) yang diproyeksikan berangkat pada musim haji 2027 agar mempersiapkan biaya pelunasan dan kondisi fisik sejak dini.
Langkah tersebut dilakukan meski jadwal resmi pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari pemerintah pusat belum diumumkan.
Kepala Kemenhaj Kota Madiun Datik Ardiyah mengatakan, percepatan pelunasan diperlukan agar kuota yang ditinggalkan jemaah batal berangkat dapat segera diisi oleh jemaah cadangan.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi meminta seluruh negara segera menyelesaikan tahapan administrasi penyelenggaraan ibadah haji.
"Belum ada informasi resmi terkait jadwal pelunasan. Tetapi informasinya akan segera dibuka agar kuota yang kosong bisa langsung diisi jemaah cadangan," ujarnya, Kamis (16/7).
Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, usulan BPIH 2027 mencapai sekitar Rp107,3 juta per jemaah.
Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen diusulkan berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan sekitar 40 persen menjadi tanggungan jemaah.
Meski usulan BPIH meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, Datik berharap biaya pelunasan yang dibayarkan langsung oleh jemaah tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
"Tahun lalu pelunasan sekitar Rp33 juta. Mudah-mudahan tahun ini tidak naik terlalu signifikan," katanya.
Selain kesiapan biaya, Kemenhaj juga mengingatkan pentingnya menjaga kondisi fisik menjelang keberangkatan.
Hal itu berkaitan dengan wacana perubahan skema penyelenggaraan ibadah haji 2027, termasuk kemungkinan penghapusan program murur, yang berpotensi meningkatkan aktivitas fisik jemaah selama berada di Tanah Suci.
Karena itu, calon jemaah dianjurkan mulai membiasakan olahraga ringan, terutama berjalan kaki sedikitnya 30 menit setiap hari.
"Ibadah haji membutuhkan fisik yang prima. Mulai sekarang biasakan berjalan kaki agar tubuh siap menghadapi aktivitas dan cuaca panas di Tanah Suci," tandas Datik. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto