Jawa Pos Radar Madiun - PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Madiun terus memperkuat edukasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pentingnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Program tersebut menjadi bentuk perlindungan negara bagi ASN yang mengalami risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja saat menjalankan tugas.
Program JKK dikelola PT Taspen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017. Perlindungan diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan saat bertugas, dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, menjadi korban tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab saat menjalankan tugas, maupun menderita penyakit akibat kerja yang dibuktikan melalui diagnosis dokter okupasi.
Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Madiun Susilo mengatakan Program JKK merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada ASN selama menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Program Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi ASN dari risiko yang dapat terjadi selama menjalankan tugas," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh peserta memahami hak dan manfaat program tersebut serta segera melaporkan apabila mengalami kecelakaan kerja agar proses pelayanan dapat dilakukan dengan cepat sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau seluruh peserta agar memahami manfaat Program JKK serta segera melaporkan apabila terjadi kecelakaan kerja sehingga proses pelayanan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan," tambah Susilo.
Iuran Ditanggung Pemerintah
Program JKK mencakup peserta yang terdiri atas CPNS, PNS, PPPK (di luar lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI), pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR, serta pegawai pemerintah non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Iuran program sebesar 0,24 persen dari gaji pokok dan sepenuhnya ditanggung pemerintah atau pemberi kerja. Dengan demikian, peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri.
Baca Juga: Ratusan Monyet Lereng Wilis Serbu Pasar Ngebel, BBKSDA Jatim Tegaskan Warga Stop Beri Makan
Beragam Manfaat bagi Peserta
Melalui Program JKK, peserta memperoleh berbagai manfaat, mulai biaya transportasi menuju fasilitas kesehatan, pelayanan dan perawatan medis sesuai indikasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian maupun cacat total tetap, rehabilitasi medik, hingga penggantian gigi.
Selain itu, program ini juga memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Taspen mengingatkan bahwa pengajuan klaim JKK dapat dilakukan paling lambat dua tahun sejak tanggal terjadinya kecelakaan kerja.
PT Taspen Kantor Cabang Madiun mengajak seluruh peserta memanfaatkan kanal informasi resmi agar memperoleh informasi yang akurat mengenai hak dan manfaat kepesertaan.
Informasi layanan dapat diakses melalui Call Center Taspen 1500-919, WhatsApp Taspen Madiun 0811-3716-691, maupun akun Instagram @taspen.madiun. (*)
Editor : Mizan Ahsani