Sidang Tipikor Maidi, Agus Pur Akui Rochim Bawa Nama Wali Kota Saat Minta Proyek PL

Erlita H • Dipublikasikan Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:35 WIB
SIDANG BERLANJUT: Sidang dugaan korupsi dan pemerasan dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali menghadirkan saksi yang mengungkap adanya permintaan proyek penunjukan langsung oleh Rochim Ruhdiyanto. FOTO: ISTIMEWA
SIDANG BERLANJUT: Sidang dugaan korupsi dan pemerasan dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali menghadirkan saksi yang mengungkap adanya permintaan proyek penunjukan langsung oleh Rochim Ruhdiyanto. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Madiun - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali mengungkap fakta baru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Madiun Agus Purwowidagdo mengaku menerima permintaan proyek penunjukan langsung (PL) dari terdakwa Rochim Rudianto yang datang membawa nama Maidi.

Kesaksian tersebut disampaikan Agus Pur saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/7).

Ketika peristiwa itu terjadi, Agus Pur masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun.

Menurut Agus Pur, stafnya melaporkan kedatangan Rochim yang ingin mengerjakan proyek di lingkungan Disbudparpora. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Maidi.

"Pak Rochim datang ke staf saya. Setelah itu staf laporan, saya laporan Pak Maidi terkait Pak Rochim akan mengerjakan proyek Disbudparpora," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Agus Pur mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, Maidi memerintahkan agar permintaan pekerjaan diproses.

Selanjutnya, Rochim mengerjakan proyek penunjukan langsung pembangunan Lapangan Winongo dan Tourist Information Center (TIC).

Meski demikian, Agus Pur menegaskan penunjukan CV milik Rochim bukan semata-mata karena arahan Maidi.

Menurutnya, perusahaan tersebut dinilai memenuhi persyaratan administrasi, memiliki kemampuan teknis, serta menawarkan harga paling rendah dibanding penyedia lain.

"Setelah evaluasi paling memungkinkan CV milik Pak Rochim, baik secara administrasi maupun peralatannya. Saat itu harganya paling murah," jelasnya.

Saat ditanya mengenai dugaan komitmen fee proyek, Agus Pur mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui proses pembangunan maupun pengelolaan Gallery 6 Negara di kawasan Sumber Wangi karena bukan menjadi kewenangan Disbudparpora.

Sementara itu, Maidi membantah pernah mengarahkan agar Rochim ditetapkan sebagai pelaksana proyek.

Menurutnya, siapa pun dapat mengerjakan proyek penunjukan langsung selama memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

"Saya hanya mempersilakan, pokoknya memenuhi syarat," ujar Maidi di hadapan majelis hakim. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
rochim rudianto Maidi korupsi kota madiun sidang Tipikor Surabaya Disbudparpora Kota Madiun