Jawa Pos Radar Madiun – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Thariq Megah, serta kontraktor Rochim Ruhdiyanto mengungkap fakta baru.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7) lalu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun Jemakir mengaku pernah meminjam uang Rp20 juta kepada Rochim untuk membayar upah lembur penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo.
Di hadapan majelis hakim, Jemakir menjelaskan peristiwa itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Saat itu, Disperkim diminta membantu penanganan TPA Winongo meski pekerjaan tersebut merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Saat itu tidak ada anggaran. Saya meminjam uang Rp20 juta kepada Pak Rochim untuk membayar upah lembur operasional alat berat," ujarnya.
Menurut Jemakir, dana tersebut digunakan untuk membiayai penataan kawasan tiga bukit di TPA Winongo.
Karena anggaran APBD saat itu telah ditutup, pembayaran lembur tidak dapat dilakukan melalui mekanisme anggaran daerah.
Dalam persidangan, Jemakir juga mengungkap bahwa Rochim mengerjakan proyek pengurukan Rusunawa Jalan Hayam Wuruk senilai Rp350 juta serta proyek pemasangan paving di Alun-Alun Kota Madiun senilai Rp198 juta.
Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima perintah langsung dari Maidi untuk menunjuk Rochim sebagai pelaksana pekerjaan.
"Pak Rochim bilang sudah menghadap Pak Maidi untuk meminta pekerjaan. Saya tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Pak Maidi," katanya.
Jemakir menambahkan, banyak kontraktor mengaku telah bertemu Maidi sebelum pelaksanaan proyek.
Meski demikian, dirinya hanya meminta para kontraktor menyerahkan company profile kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Ia juga menjelaskan, penataan TPA Winongo dilakukan setelah Kota Madiun menerima peringatan terkait kondisi darurat pengelolaan sampah.
Kawasan tiga bukit di lokasi tersebut direncanakan menjadi ruang terbuka hijau sekaligus destinasi wisata.
Terkait pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR), Jemakir menyebut bantuan yang diketahuinya selalu diberikan dalam bentuk barang, bukan uang.
Sementara itu, pekerjaan pengurukan di TPA Winongo disebut telah dikerjakan lebih dahulu oleh Rochim meski belum ada kepastian pembayaran.
"Saya berasumsi Pak Rochim berbuat baik untuk kota. Pekerjaan sudah selesai, tetapi saat itu belum dibayar," ujarnya. (her)
Editor : Hengky Ristanto