Sidang Korupsi Maidi, Eks Kepala DPUPR Madiun Disebut Terima Rp 200 Juta dari Kontraktor

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 11:00 WIB
SIDANG LANJUTAN: Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi bersama dua terdakwa lainnya. FOTO: ISTIMEWA
SIDANG LANJUTAN: Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi bersama dua terdakwa lainnya. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Madiun – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta Rochim Rudianto kembali mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/7), seorang kontraktor mengaku menyerahkan uang tunai Rp200 juta kepada Thariq Megah.

Direktur CV Jatisono Multi Konstruksi Andy Sulaksono menyampaikan pengakuan tersebut saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Ia mengatakan penyerahan uang dilakukan pada November 2025 setelah proyek yang dikerjakan perusahaannya selesai.

"Saya memberikan uang Rp200 juta kepada Pak Thariq. Saya serahkan langsung," ujarnya di persidangan.

Menurut Andy, penyerahan uang dilakukan di halaman Kantor DPUPR Kota Madiun.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala AFF 2026 Lengkap dari Fase Grup sampai Final

Ia mengaku tidak pernah menerima permintaan uang secara langsung dari Thariq, melainkan mendapat informasi melalui seorang staf yang memintanya menghubungi Thariq setelah pekerjaan proyek selesai.

"Saya dihubungi staf. Setelah proyek selesai disuruh menghubungi Pak Thariq. Saya telepon, lalu menyerahkan uang di halaman kantor," katanya.

Dalam keterangannya, Andy juga mengaku tidak mengetahui untuk siapa uang tersebut sebenarnya diperuntukkan.

Ia menegaskan tidak pernah berkomunikasi maupun menyerahkan uang secara langsung kepada Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

"Tidak tahu uang itu untuk siapa. Saya tidak pernah berhubungan langsung dengan Pak Maidi," ucapnya.

Selain mengungkap penyerahan uang, Andy menyebut ekskavator milik perusahaannya pernah dipinjam DPUPR Kota Madiun untuk pekerjaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo. Menurutnya, alat berat tersebut dipinjam tanpa dikenai biaya sewa.

"Kemungkinan pernah dipinjam. Tidak saya tarik sewa," katanya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
korupsi maidi pengadilan tipikor surabaya kpk dpupr kota madiiun