Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun mulai menerapkan Gerakan 18–21 Bijak Bergawai sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus meningkatkan ketahanan keluarga.
Melalui kebijakan tersebut, anak-anak diimbau tidak menggunakan gawai setiap hari pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, kecuali untuk keperluan tertentu.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Madiun Nomor 463/1272/401.104/2026 yang ditetapkan pada 13 Juli 2026.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun Heri Suwartono mengatakan, gerakan tersebut merupakan tindak lanjut berbagai regulasi pemerintah mengenai perlindungan anak di ruang digital.
"Gerakan 18–21 Bijak Bergawai perlu dilaksanakan untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital sekaligus memperkuat ketahanan keluarga," ujarnya, Selasa (28/7).
Selama rentang waktu tersebut, penggunaan gawai hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran, ibadah, keadaan darurat, maupun kebutuhan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Heri menjelaskan, orang tua diharapkan memanfaatkan tiga jam tersebut untuk membangun kedekatan dengan anak melalui berbagai aktivitas positif.
Seperti belajar bersama, beribadah, membaca buku, berdiskusi, berolahraga ringan, bermain, hingga makan bersama keluarga.
Baca Juga: Pengadaan Proyek Jalan Lamban, DPRD Ponorogo Dorong Percepatan
"Kami juga mendorong orang tua memanfaatkan tiga jam tersebut untuk membangun kedekatan dengan anak melalui aktivitas bersama, seperti belajar, beribadah, membaca, berdiskusi, berolahraga ringan, bermain, maupun makan bersama keluarga," terangnya.
Selain itu, orang tua juga diminta aktif mendampingi anak saat mengakses internet, menyaring konten sesuai usia, mencegah perundungan siber (cyberbullying), serta melindungi data pribadi anak di ruang digital.
Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan.
Sekolah diminta menyusun tata tertib penggunaan gawai, termasuk menetapkan zona atau jam bebas gawai selama proses belajar mengajar.
"Pengecualian untuk kebutuhan pendidikan, layanan inklusif, kesehatan, keamanan, dan kondisi darurat," katanya.
Pemkot Madiun turut melibatkan pemerintah kelurahan, RT/RW, dasawisma, pengelola fasilitas umum, hingga penyedia layanan Wi-Fi publik dalam mengampanyekan penggunaan internet yang aman bagi anak.
Pengelola Wi-Fi juga diimbau membatasi akses terhadap konten negatif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus mengembalikan waktu berkualitas bersama keluarga," harap Heri. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto