Sidang Korupsi Pemkot Madiun, Saksi Ungkap Praktik Titip CV dan Terima Rp 50 Juta

Erlita H • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 10:37 WIB
LANJUT PEMBUKTIAN: Sidang dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Madiun kembali menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
LANJUT PEMBUKTIAN: Sidang dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Madiun kembali menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jawa Pos Radar Madiun – Sidang lanjutan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Madiun kembali mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin (31/7), salah seorang saksi mengakui adanya praktik penitipan CV dalam proses lelang proyek serta penerimaan uang puluhan juta rupiah.

Empat saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Mereka adalah Subkoordinator Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kota Madiun Bagus Sumastomo, Staf Bagian PBJ dan Adbang Anggtaslih Mutiara Fathony, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Noor Aflah, serta Direktur Perumda Aneka Usaha Sutrisno.

Dalam keterangannya, Bagus Sumastomo mengakui pernah menerima penitipan CV milik rekanan yang mengikuti lelang proyek.

Dia juga mengaku menerima uang Rp 20 juta dari staf DPUPR serta Rp 30 juta dari dua rekanan pemenang lelang pada akhir 2025.

Baca Juga: Nasib Meraha Hyundai Hillstate dan Pink Spiders: Ditinggal Pemain Bintang, Kompak Tumbang di Jeju Super Match 2026v

Namun, Bagus menyatakan tidak mengetahui asal maupun tujuan pemberian uang tersebut.

Menurutnya, uang diterima setelah proses penetapan pemenang lelang selesai sehingga bukan untuk memengaruhi hasil lelang.

"Uang dari DPUPR katanya untuk bantuan. Saya terima dan dibagikan ke pokja-pokja PBJ dan Adbang," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Anggtaslih Mutiara Fathony mengaku menerima uang Rp 6 juta dari Bagus.

Saat menerima uang tersebut, dia mengaku tidak mengetahui asal-usulnya.

"Waktu menerima tidak tahu (uang dari mana) karena pertama kalinya. Uang sudah dikembalikan ke KPK, ke kas negara," katanya.

Terkait mekanisme penentuan pemenang lelang, Anggtaslih menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur.

Setiap kelompok kerja (pokja) melakukan evaluasi terhadap peserta lelang, kemudian hasilnya menjadi dasar penetapan pemenang.

"Proses evaluasi masing-masing pokja, pemenang ditentukan ketua tim (Bagus). Penetapan pemenang hasil evaluasi mana yang condong dari pokja kemudian ditentukan pemenangnya," ujarnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
korupsi pemkot madiun lelang proyek sidang Tipikor Surabaya kpk