Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menaikkan tarif pajak.
Strateginya, memperbarui data wajib pajak sekaligus mengoptimalkan potensi aset milik daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target PAD 2027 sebesar Rp 298,4 miliar.
Dari jumlah itu, Rp 149,89 miliar ditargetkan berasal dari pajak daerah dan Rp 130,65 miliar dari retribusi daerah.
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera memperbarui basis data wajib pajak agar potensi penerimaan daerah dapat tergali lebih maksimal.
"Pendataan wajib pajak harus segera di-update menyesuaikan kondisi terbaru. Data yang akurat akan menjadi dasar peningkatan pendapatan daerah," ujarnya, Sabtu (1/8).
Menurut Bagus, peningkatan PAD tidak harus ditempuh melalui kenaikan tarif pajak.
Yang lebih penting adalah memperbaiki akurasi data, memperkuat penagihan, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah pembaruan data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk perubahan luas bangunan maupun objek pajak lain yang belum tercatat sesuai kondisi di lapangan.
"Data terbaru itu akan mengikuti kondisi di lapangan sehingga potensi pendapatan daerah bisa meningkat," katanya.
Bagus memastikan kebijakan keringanan pajak bagi pelaku usaha yang telah diberlakukan sebelumnya tetap dipertahankan. "Masih berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun Komaidi menekankan peningkatan PAD harus diiringi tata kelola yang bersih dan bebas korupsi.
Karena itu, Kejari memberikan pembinaan antikorupsi kepada aparatur Bapenda agar memahami aturan serta bekerja sesuai prosedur.
"Kami membantu pemerintah kota dalam sosialisasi antikorupsi agar teman-teman bisa bekerja dengan nyaman, memahami SOP, dan tidak bekerja dengan rasa takut," ujarnya.
Menurut Komaidi, kejaksaan mengedepankan langkah pencegahan dibanding penindakan.
Penegakan hukum menjadi pilihan terakhir apabila upaya administratif dan pembinaan tidak membuahkan hasil.
"Ada asas ultimum remedium. Artinya, hukum digunakan sebagai upaya terakhir setelah langkah-langkah lain sudah ditempuh tetapi tidak berhasil," tandasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto