Jawa Pos Radar Madiun – Pengelolaan rekening pribadi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7).
Ajudan Maidi, Daffa Syaddad Felix Raharjo Putra, mengaku memegang kartu ATM Bank Jatim milik atasannya dan menggunakannya untuk berbagai keperluan, termasuk membagikan uang kepada pekerja Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.
Di hadapan majelis hakim, Daffa mengaku pernah menerima uang Rp 20 juta dari Kabid Disperkim Kota Madiun Andi Anto.
Setelah dikonfirmasi kepada Maidi, uang tersebut disebut sebagai pembayaran lembur pekerja TPA.
"Pak Andi Anto menelepon saya untuk menyerahkan uang Rp 20 juta. Setelah saya konfirmasi, Pak Maidi membenarkan uang itu untuk lembur pekerja di TPA," ujarnya.
Daffa mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Dia hanya menerima dan menyalurkannya sesuai arahan.
Selain dana lembur, Daffa mengatakan Maidi juga rutin memberikan reward kepada pekerja TPA yang dinilai bekerja baik.
Dana itu berasal dari rekening pribadi Maidi di Bank Jatim yang ATM-nya dipegang ajudan.
"Kalau uang Rp 20 juta habis, biasanya ditambah lagi memakai uang pribadi beliau," katanya.
Baca Juga: Mangkrak 10 Tahun, Eks Kolam Duta Magetan Akhirnya Dibenahi dan Dibidik Investor
Menurut Daffa, pembagian reward bisa dilakukan hingga empat kali dalam sepekan dengan nominal sekitar Rp 3 juta setiap kali dibagikan.
Majelis hakim kemudian mendalami penguasaan rekening pribadi Maidi.
Dari sejumlah rekening yang dimiliki, Daffa mengaku hanya memegang ATM Bank Jatim.
"Yang saya pegang hanya ATM Bank Jatim," jelasnya.
Dia menerangkan, rekening tersebut menjadi tempat masuk gaji wali kota, tunjangan jabatan, hingga uang pensiun Maidi sebagai mantan Sekretaris Daerah.
Rekening itu juga digunakan mengganti pengeluaran ketika Maidi bertransaksi menggunakan QRIS melalui rekening ajudannya.
"Kalau bapak belanja pakai QRIS rekening kami, nanti beliau bilang, 'Ya wis ambil di rekening Bank Jatim'," tuturnya.
Daffa juga mengungkapkan saldo rekening Bank Jatim milik Maidi saat dirinya mulai menjadi ajudan pada 2025 berkisar Rp 600 juta hingga Rp 700 juta.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung, saldo tersisa sekitar Rp 370 juta.
Menurut dia, Maidi rutin memeriksa rekening koran setiap satu hingga tiga bulan untuk mengevaluasi seluruh pengeluaran.
"Bapak sering bertanya, 'Iki gae opo?' Kami jelaskan satu per satu pengeluarannya. Setelah itu beliau bilang oke," katanya. (her)
Editor : Hengky Ristanto