Koki Asal China Diamankan Imigrasi Madiun, Overstay dan Diduga Bekerja Tak Sesuai Izin

Titis Osi Kurniawan • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 09:29 WIB
Imigrasi Madiun mengamankan seorang WNA China labtaran overstay dan bekerja sebagai koki tak sesuai izin tinggal.
Imigrasi Madiun mengamankan seorang WNA China labtaran overstay dan bekerja sebagai koki tak sesuai izin tinggal.

Jawa Pos Radar Madiun - Keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZK di salah satu restoran di Kota Madiun berujung penindakan.

Pria berusia 46 tahun itu diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun setelah kedapatan overstay sekaligus bekerja tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

ZK diamankan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Selasa (4/8).

Dia diketahui bekerja sebagai juru masak di salah satu restoran di Kota Madiun meski sudah tidak lagi terikat pekerjaan dengan perusahaan yang menjadi penjaminnya.

Berawal dari Informasi Aktivitas WNA di Restoran

Pengungkapan pelanggaran tersebut bermula dari informasi yang diterima Kantor Imigrasi Madiun pada pekan terakhir Juli 2026.

Informasi itu menyebut adanya WNA yang melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah restoran di Kota Madiun.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) pada 28 Juli.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mendalami aktivitas WNA bersangkutan.

Hasil penelusuran selanjutnya dikoordinasikan dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Dari pemeriksaan tersebut diketahui izin tinggal ZK telah berakhir sejak 27 Juni 2026.

Tak hanya melewati batas waktu izin tinggal, ZK juga diketahui sudah tidak lagi bekerja pada perusahaan penjaminnya.

Dia justru menetap dan bekerja sebagai juru masak di Kota Madiun.

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Listrik Rp 200 Jutaan Terbaik 2026: Ada yang Bisa Parkir Otomatis

Imigrasi Madiun Gelar Operasi Mandiri

Berbekal hasil penyelidikan, Imigrasi Madiun kemudian menggelar Operasi Mandiri Keimigrasian. Operasi dipimpin Kasubsi Penindakan Keimigrasian Adib Adityawan bersama tim.

Petugas akhirnya mengamankan ZK dan melakukan pemeriksaan awal. Hasilnya menguatkan temuan adanya pelanggaran keimigrasian berupa overstay.

WNA tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Petugas mendalami status keimigrasian, tujuan keberadaannya di Indonesia, hingga kesesuaian aktivitas yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.

ZK kemudian dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Madiun. Dia ditempatkan di sana sembari menunggu hasil pemeriksaan dan penentuan tindakan administratif keimigrasian atas pelanggaran yang ditemukan.

Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya akan terus dilakukan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan ketentuan keimigrasian sekaligus menjaga tertib administrasi.

Masyarakat juga diajak berperan dalam pengawasan keberadaan WNA. Informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian dapat disampaikan kepada petugas untuk ditindaklanjuti.

Sinergi masyarakat dengan aparat dinilai penting agar pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih efektif. Penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara secara profesional. (*)

Editor : Mizan Ahsani
Imigrasi overstay china madiun wna