Jawa Pos Radar Madiun – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali menguak fakta baru.
Kartu ATM milik Maidi disebut pernah dititipkan kepada pemilik Butik Ulfa Mumtaza, Siti Ulfa, lengkap dengan nomor PIN.
Kartu tersebut disebut digunakan untuk membayar sejumlah kebutuhan Maidi dan keluarganya.
Mulai pembelian pakaian, suplemen kesehatan, hingga biaya pemeriksaan gigi.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 11 saksi untuk tiga terdakwa, yakni Maidi, Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.
Mantan sopir Maidi, Mochamad Munawirul Afkar, mengaku beberapa kali diminta mengantar maupun mengambil barang di Butik Ulfa Mumtaza. Salah satunya kartu ATM milik Maidi.
’’Pernah diutus mengantar sesuatu, amplop di dalam map. Terus saya antar ke butik. Dua kali mengantar dan ambil satu kali,’’ ungkap pria yang akrab disapa Irul tersebut di hadapan majelis hakim.
Menurut Irul, kartu ATM tersebut kali pertama diantarkan sekitar pertengahan 2023.
Kartu kemudian sempat diambil menjelang berakhirnya periode pertama jabatan Maidi sebelum kembali diserahkan kepada Ulfa pada 2025.
Keterangan tersebut dibenarkan Ulfa dalam persidangan.
Dia mengaku menerima amplop yang di dalamnya terdapat kartu ATM beserta nomor PIN.
’’Di dalam amplop ada kartu ATM sama nomor PIN. Ketika ada pembelian baju, suplemen, pembayarannya dengan kartu ATM itu,’’ terangnya.
Ulfa juga mengaku beberapa kali membelikan pakaian untuk Maidi ketika bepergian ke luar kota maupun luar negeri.
Harga pakaian yang dibeli disebut berkisar Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
Baca Juga: Kemarau Panjang Ancam Kota Madiun, BPBD Siapkan Dua Tangki Antisipasi Kekeringan
Ketika saldo dalam rekening tidak mencukupi, Ulfa mengklaim menggunakan uang pribadinya terlebih dahulu.
Penggantian uang kemudian dilakukan melalui kartu ATM tersebut.
’’Pernah membelikan baju tidak ada uangnya (di kartu ATM). Pakai uang saya. Dikembalikan lewat kartu ATM,’’ ujarnya.
Dalam persidangan, Ulfa turut ditanya mengenai pekerjaan yang diperoleh anaknya, Amel Syahro.
Melalui CV Duta Mandiri, anak Ulfa disebut pernah mendapatkan paket pekerjaan dengan mekanisme penunjukan langsung (PL) di DPUPR Kota Madiun.
Ulfa membenarkan pekerjaan tersebut diperoleh anaknya.
Namun, dia menegaskan dirinya secara pribadi tidak pernah mendapatkan proyek dari Pemkot Madiun. ’’Betul,’’ ucapnya.
Selain Irul dan Ulfa, JPU KPK menghadirkan sembilan saksi lainnya. Mereka berasal dari unsur KPK, Pemkot Madiun, serta pihak swasta.
Seluruh saksi dimintai keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Ernawati Anwar. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto