Jawa Pos Radar Madiun – Program Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) di Kota Madiun direm sementara.
Pemkot memberlakukan moratorium sembari merumuskan skema pengelolaan baru yang aman secara regulasi dan tidak menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, pemkot masih mencari formula terbaik untuk menentukan kelanjutan program tersebut.
Konsultasi dengan BPK telah dilakukan dan pembahasan bakal dilanjutkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
’’Semuanya lagi moratorium. Kami mencari formula yang terbaik,’’ ujarnya, Minggu (9/8).
Salah satu opsi yang kini berada di meja kajian adalah mengalihkan pengelolaan pinjaman LKK melalui BPR Bank Daerah.
Skema tersebut dipertimbangkan agar mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana memiliki pijakan hukum yang lebih jelas.
’’Salah satunya nanti kami arahkan semuanya ke BPR Bank Daerah. Supaya secara legal aman pada saat pinjaman,’’ kata Bagus.
Namun, pemkot belum mengetok keputusan.
Pengalihan pengelolaan ke BPR masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait mekanisme perbankan dan kesesuaiannya dengan regulasi.
Karena itu, konsultasi dengan OJK menjadi salah satu tahapan yang harus ditempuh sebelum skema baru dijalankan.
Pemkot juga perlu memastikan kesiapan BPR apabila nantinya dipercaya menangani pengelolaan pinjaman tersebut.
Selama proses kajian berlangsung, aktivitas LKK dihentikan sementara. Belum dipastikan pula kapan program tersebut kembali berjalan.
’’Saat ini off dulu,’’ tegas mantan anggota DPRD Kota Madiun tersebut.
Menurut Bagus, hasil konsultasi dengan OJK dan kesiapan BPR akan menjadi pertimbangan utama sebelum pemkot menentukan kelanjutan LKK.
’’Makanya butuh waktu, komunikasi dengan OJK,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto