Jawa Pos Radar Madiun – Rencana pengalihan pengelolaan Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) ke Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun mendapat perhatian DPRD.
Kalangan legislatif meminta proses tersebut dilakukan secara hati-hati dengan diawali pemetaan menyeluruh terhadap seluruh aset dan kewajiban LKK.
Ketua Komisi II DPRD Kota Madiun Lanjar Agus Susilo mengatakan, dana yang selama ini dikelola LKK harus dipilah sebelum dilakukan proses pengambilalihan. Mulai dari portofolio kredit lancar hingga pinjaman bermasalah.
’’Harus dipilah-pilah. Jangan sampai nanti ngoper borok. Kami tunggu hasil investigasinya, permasalahannya seperti apa dan datanya bagaimana,’’ ujarnya, Senin (10/8).
Menurut Lanjar, kredit yang terlihat lancar saat ini belum tentu memiliki kualitas yang benar-benar sehat.
Risiko kredit bermasalah tetap bisa muncul setelah pengalihan dilakukan.
’’Bukan satu, dua, tiga bulan lancar, setelah itu macet lagi. Kasihan BPR,’’ tegasnya.
Karena itu, dia meminta pemkot tidak memaksakan pengalihan apabila hasil kajian menunjukkan potensi risiko besar.
Terlebih, kesehatan BPR menjadi faktor penting setelah perubahan badan hukum perusahaan menjadi perseroan terbatas (PT).
’’Kalau memang tidak memungkinkan, jangan dipaksa. Kalau dialihkan ke BPR harus benar-benar sehat. Barangnya KW 1, bukan KW 2 atau KW 3, dan ada jaminan,’’ kata politisi PSI tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kota Madiun Ngedi Trisno Yhusianto menilai masa penghentian sementara program LKK dapat dimanfaatkan untuk melakukan inventarisasi.
Pemerintah diminta memastikan kondisi riil dana yang selama ini berputar melalui lembaga tersebut.
Pemetaan tersebut mencakup jumlah dana permanen, nilai piutang, hingga status pinjaman yang masih berjalan maupun sudah bermasalah.
’’Duitnya masih ada atau tidak, berapa, posisinya di mana. Statusnya aman atau tidak, macet atau tidak. Itu yang perlu dievaluasi,’’ ungkap Ngedi.
Dia juga menilai moratorium LKK berdampak pada kemampuan lembaga tersebut menghasilkan pendapatan.
Karena aktivitas keuangan dihentikan sementara, pemkot tidak semestinya tetap membebankan target pendapatan asli daerah (PAD) seperti sebelumnya.
Terkait rencana pengalihan ke BPR, Ngedi meminta hanya kredit dengan kualitas sehat yang masuk dalam skema take over.
Sementara pinjaman bermasalah harus diselesaikan melalui mekanisme tersendiri.
’’Pelayanan harus tetap jalan dan lebih baik, tetapi jangan mindah borok. Jangan sampai dipindahkan ke sana, malah BPR-nya yang keteteran,’’ tegasnya.
DPRD juga meminta seluruh proses pengalihan mengikuti regulasi perbankan dan dikonsultasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Evaluasi terhadap LKK nantinya menjadi bagian pembahasan anggaran 2027.
Ngedi berharap seluruh persoalan LKK dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.
Dengan begitu, awal 2027 pemerintah sudah memiliki skema baru yang lebih aman secara hukum maupun keuangan.
’’Desember harus klir. Supaya mulai Januari 2027 pemerintah sudah tidak mengelola lagi LKK,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto