Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Kota Madiun Dievaluasi, Parkir Jadi Masalah Utama

Erlita H • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 21:40 WIB
DIEVALUASI: Dishub Kota Madiun mengevaluasi uji coba rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan, termasuk penataan parkir kendaraan. (Bagas Bimantara/Jawa Pos Radar Madiun)
DIEVALUASI: Dishub Kota Madiun mengevaluasi uji coba rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan, termasuk penataan parkir kendaraan. (Bagas Bimantara/Jawa Pos Radar Madiun)

Jawa Pos Radar Madiun – Pelaksanaan uji coba rekayasa lalu lintas di enam ruas jalan Kota Madiun memasuki tahap evaluasi.

Selama 10 hari berjalan, penataan parkir menjadi salah satu persoalan utama yang masih perlu dibenahi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun menemukan sejumlah kendaraan masih parkir di kedua sisi bahu jalan.

Kondisi tersebut terjadi terutama di Jalan Timor, Jalan Sulawesi, dan Jalan Kalimantan sehingga berpotensi menghambat kelancaran arus kendaraan.

Plt Kepala Dishub Kota Madiun Agus Mursidi mengatakan, evaluasi dilakukan berdasarkan masukan masyarakat, hasil forum, hingga arahan pimpinan.

Selain persoalan parkir, petugas juga masih menemukan pengendara sepeda motor yang melawan arus.

’’Karena saat ini masih dalam masa uji coba, sehingga belum ada sanksi,’’ ujarnya, Senin (10/8).

Sebagai tindak lanjut, Dishub melakukan penyesuaian titik parkir di sejumlah ruas jalan.

Di Jalan Timor, kendaraan diarahkan parkir di sisi kanan bahu jalan.

Sedangkan di Jalan Kalimantan, kendaraan roda dua maupun roda empat diarahkan parkir di sisi kiri jalan.

Penataan serupa juga dilakukan di Jalan Sulawesi dengan menyesuaikan arah arus kendaraan.

Dishub telah memasang rambu lalu lintas sebagai petunjuk bagi pengguna jalan agar memahami perubahan aturan.

Agus menyebut, secara umum masyarakat mulai beradaptasi dengan pola lalu lintas baru.

Namun, petugas tetap disiagakan untuk memberikan sosialisasi sekaligus membantu mengatur kendaraan di titik-titik tertentu.

’’Secara umum hasil evaluasi sementara tingkat kesadaran masyarakat sudah semakin bagus. Kami juga memasang rambu-rambu lalu lintas guna meningkatkan pemahaman pengguna jalan,’’ jelasnya.

Selain persoalan parkir, Dishub juga menyoroti keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kalimantan.

Penataan kawasan tersebut akan dilakukan bersama Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kota Madiun.

Selama masa uji coba berlangsung, pelanggar belum dikenai sanksi. Namun, setelah evaluasi akhir dilakukan, penindakan akan diterapkan bersama Satlantas Polres Madiun Kota.

Pelanggaran seperti melawan arus maupun parkir di lokasi terlarang bakal ditindak.

Kendaraan yang parkir sembarangan juga berpotensi dikenai tindakan penderekan.

’’Setelah uji coba akan dilakukan evaluasi menyeluruh. Ke depan tetap dilakukan penindakan jika masih ada pelanggaran, terutama parkir di area yang tidak diizinkan,’’ pungkas Agus. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
jalan kalimantan kota madiun rekayasa lalu lintas parkir Dishub Kota Madiun