Jawa Pos Radar Madiun – Tender Penataan Lanskap Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Madiun mencatat penawaran cukup rendah.
CV BJ asal Sidoarjo memenangi lelang dengan nilai Rp 638,12 juta atau tepat 20 persen di bawah harga perkiraan sendiri (HPS).
Berdasarkan laman Inaproc dengan kode tender 10150338000, HPS proyek tersebut dipatok Rp 797,65 juta. Artinya, penawaran pemenang lebih rendah sekitar Rp 159,53 juta.
Subkoordinator Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Adbang Setda Kota Madiun Bagus Sumastomo menyebut selisih tersebut tergolong paling tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Sepanjang 2025 hingga 2026, menurut dia, belum pernah ada penyedia yang mengajukan penawaran dengan selisih mencapai 20 persen.
Penawaran proyek sebelumnya rata-rata berada di kisaran 12–18 persen di bawah HPS.
’’Selama tahun 2025 belum ada yang menawar di bawah 20 persen. Rata-rata penawaran 12–18 persen. Sampai 20 persen pas atau lebih belum pernah ada,’’ ujarnya, kemarin (10/8).
Meski penawarannya jauh di bawah HPS, CV BJ tetap ditetapkan sebagai pemenang tender pada 30 Juli 2026.
Hasil pemilihan kemudian diserahkan kepada DPUPR Kota Madiun sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna anggaran pada 5 Agustus lalu.
’’Ini sudah kami serahkan ke DPUPR sebagai OPD PPK tertanggal 5 Agustus 2026,’’ jelas Bagus.
Bagus menegaskan, penetapan pemenang tidak semata-mata didasarkan pada harga terendah.
Pokja pemilihan telah mengevaluasi persyaratan administrasi, teknis, harga, hingga dokumen yang diajukan penyedia.
’’Panitia pemilihan telah melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Secara persyaratan CV BJ memenuhi persyaratan administrasi dan harga,’’ katanya.
Pokja bahkan melakukan klarifikasi langsung ke kantor CV BJ di Kabupaten Sidoarjo.
Dokumen penawaran asli hingga bukti kepemilikan alat yang dicantumkan penyedia diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya.
’’Kami ke kantor CV BJ di Sidoarjo. Di sana melihat kelengkapan dokumen penawaran asli dan bukti kepemilikan alat yang ditawarkan, dan memenuhi dengan penawaran yang diajukan,’’ ungkap Bagus.
Terkait rendahnya nilai penawaran, Bagus menjelaskan terdapat mekanisme evaluasi kewajaran harga dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mengacu Perpres 16/2018, evaluasi tersebut dapat dilakukan apabila penawaran turun lebih dari 20 persen terhadap HPS.
Sementara penawaran CV BJ berada tepat pada batas 20 persen. Karena itu, menurut Bagus, pokja tidak dapat menerapkan evaluasi kewajaran harga dalam tender tersebut.
’’Penawaran turun 20 persen pas. Sehingga pokja tidak bisa melakukan evaluasi kewajaran harga,’’ terangnya.
Selepas tahapan tender, pengendalian risiko beralih ke tahap pelaksanaan.
DPUPR bertanggung jawab memastikan pekerjaan dikerjakan sesuai volume, spesifikasi, kualitas, serta tenggat yang telah ditetapkan.
’’Mitigasi risiko di tahap pelaksanaan dan pengawasan ada di OPD terkait. Jadi bukan di ranah kami lagi,’’ tegas Bagus.
Kendati demikian, Bagus memastikan monitoring dan evaluasi dari sisi administrasi tetap dilakukan.
Koordinasi dengan OPD pelaksana dan pengawas bakal dilakukan apabila ditemukan keterlambatan progres pekerjaan.
’’Kalau ada progres keterlambatan, kami melakukan monev dan mengundang OPD pelaksana serta pengawas,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto