Jawa Pos Radar Madiun – Pemenang lelang proyek lanskap Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Madiun belum otomatis melenggang ke tahap kontrak.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bakal melakukan evaluasi teknis sebelum surat perintah kerja (SPK) diteken.
Langkah tersebut diambil menyusul nilai penawaran pemenang yang turun sekitar 20 persen dari harga perkiraan sendiri (HPS).
DPUPR ingin memastikan selisih harga tersebut tidak berimbas pada spesifikasi pekerjaan maupun hak tenaga kerja.
Plt Kepala DPUPR Kota Madiun Dwi Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya tetap menghormati hasil evaluasi kelompok kerja (pokja) pemilihan. Termasuk penilaian terhadap aspek administrasi, kualifikasi, dan harga.
Namun, selisih nilai penawaran dengan HPS yang cukup signifikan membuat dinas teknis perlu melakukan pencermatan lebih lanjut.
Tujuannya memastikan proyek tetap dapat dikerjakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
’’Kami melihat turunnya sekitar 20 persen dari nilai HPS. Karena itu, dari dinas punya keinginan mengevaluasi secara teknis sesuai kewenangan dan tupoksi kami,’’ ujar Dwi, Rabu (12/8).
Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang.
DPUPR juga bakal mencermati penyedia lain yang masuk daftar calon pemenang berdasarkan hasil evaluasi pokja.
Menurut Inug –sapaan akrab Dwi–, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kontraktor yang nantinya menjalankan proyek benar-benar memiliki kemampuan teknis sesuai kebutuhan pekerjaan.
’’Intinya kami ingin mencari yang terbaik. Hasil evaluasi pokja secara administrasi, kualifikasi, dan harga harus benar-benar bisa dilaksanakan secara teknis,’’ katanya.
Sejumlah komponen bakal diperiksa secara detail. Mulai kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas material yang ditawarkan, hingga komponen tenaga kerja.
Penawaran yang turun sekitar 20 persen dari HPS, lanjut Inug, perlu dipastikan tetap realistis untuk melaksanakan seluruh pekerjaan.
Terutama tanpa menurunkan kualitas material maupun mengurangi hak pekerja.
’’Apakah dari harga tersebut akan mengurangi spesifikasi teknis maupun upah tenaga kerja. Itu yang akan kami evaluasi,’’ tegasnya.
Hasil evaluasi teknis tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan sebelum proyek masuk tahap kontrak.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, DPUPR bakal menyampaikan pertimbangan kepada pengguna anggaran (PA).
Keputusan akhir mengenai kelanjutan proses kontrak berada di tangan PA.
Termasuk menentukan apakah pemenang dapat melanjutkan ke penandatanganan kontrak atau proses tersebut perlu dievaluasi kembali.
’’Kalau tim teknis maupun PPK merasa secara teknis nantinya mengurangi spek atau spesifikasinya tidak sesuai, pertimbangan itu akan menjadi dasar PA memutuskan apakah pemenang bisa lanjut tanda tangan kontrak atau perlu dievaluasi ulang,’’ pungkas Inug. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto