KPK Hadirkan 2 Ahli di Sidang Maidi, Kupas Pasal Pemerasan dan Dana CSR

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:00 WIB
KETERANGAN AHLI: Dua saksi ahli memberikan keterangan secara daring dalam sidang perkara dugaan korupsi Maidi dkk di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/8). (Istimewa)
KETERANGAN AHLI: Dua saksi ahli memberikan keterangan secara daring dalam sidang perkara dugaan korupsi Maidi dkk di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/8). (Istimewa)

Jawa Pos Radar Madiun – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi ahli dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dkk di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/8).

Keterangan ahli berfokus pada konstruksi tindak pidana korupsi, relasi kuasa, penyalahgunaan wewenang, hingga mekanisme pengelolaan corporate social responsibility (CSR).

Kedua ahli memberikan keterangan secara daring.

Mereka adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho serta pakar hukum administrasi negara dan hukum keuangan publik Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta W. Riawan Tjandra.

Hibnu mengupas konstruksi tindak pidana korupsi, termasuk penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan.

Pasal tersebut menjadi salah satu fokus dalam perkara dengan terdakwa Maidi, Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.

Menurut Hibnu, pembuktian tindak pidana harus memperhatikan unsur subjektif dan objektif.

Unsur subjektif berkaitan dengan pelaku, sedangkan unsur objektif menyangkut perbuatan, akibat, hingga objek tindak pidana.

’’Syarat subjektif dan syarat objektif merupakan satu kesatuan,’’ ujarnya dalam persidangan.

Hibnu menjelaskan, Pasal 12 huruf e mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu demi keuntungan tertentu.

Dalam konteks tersebut, relasi kuasa menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam melihat konstruksi suatu perbuatan.

’’Dengan memaksa itu ada relasi kuasa. Relasi kuasa itu yang menjadikan perbuatan melawan hukum untuk kepentingan melawan hukum tadi,’’ paparnya.

Sementara itu, Riawan membedah perkara dari perspektif hukum administrasi negara.

Menurut dia, kewenangan pejabat merupakan kekuasaan yang dilembagakan sehingga penggunaannya harus memiliki dasar hukum.

Tindakan memaksa maupun mengarahkan pihak lain tanpa landasan kewenangan yang sah, menurut Riawan, dapat bersinggungan dengan penyalahgunaan wewenang.

’’Ada tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang,’’ terangnya.

Riawan juga menyinggung kebijakan penataan kawasan. Keabsahan tindakan pemerintah, kata dia, harus ditelusuri berdasarkan regulasi yang menjadi dasar kewenangannya.

’’Keabsahan wewenangnya harus bersumber dari norma yang ada di dalam perda,’’ katanya.

Persidangan juga mengupas mekanisme CSR perusahaan.

Baca Juga: Krisis Air Bersih Melanda 9 Desa di Ngawi, BPBD Salurkan 27 Tangki Air

Riawan menjelaskan, pemda pada prinsipnya berperan mengarahkan dan menyinergikan program CSR dengan pembangunan daerah, bukan memegang atau mengelola langsung dananya.

Menurut dia, penyaluran CSR dalam bentuk uang tunai kepada pemda tidak dianjurkan untuk menghindari potensi penganggaran ganda maupun penyalahgunaan.

Sementara jika CSR diberikan dalam bentuk barang yang kemudian menjadi aset daerah, pencatatannya harus mengikuti mekanisme keuangan daerah.

Riawan juga menegaskan bahwa penerimaan bagi pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) telah diatur melalui ketentuan penghasilan resmi.

’’Jika ada aliran dana CSR yang diarahkan untuk kepentingan pribadi pejabat, tentu tidak diperbolehkan,’’ tegasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
sidang Maidi kasus korupsi maidi kota madiun dana csr kpk