HUT ke-81 RI, 1.300 Napi di Madiun Dapat Remisi, 18 Langsung Bebas

Erlita H • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 15:00 WIB
REMISI KEMERDEKAAN: Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada warga binaan Lapas Kelas I Madiun, Senin (17/8). FOTO: DISKOMINFO KOTA MADIUN
REMISI KEMERDEKAAN: Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada warga binaan Lapas Kelas I Madiun, Senin (17/8). FOTO: DISKOMINFO KOTA MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI membawa kabar baik bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Madiun.

Sebanyak 1.300 narapidana di Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Madiun memperoleh remisi umum, Minggu (17/8). Dari jumlah tersebut, 18 napi langsung bebas.

Di Lapas Kelas I Madiun, 816 WBP mendapat pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.

Sepuluh di antaranya memperoleh Remisi Umum (RU) II sekaligus dinyatakan bebas.

Kepala Lapas Kelas I Madiun Fajar Nur Cahyono mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

’’Mereka mendapat remisi karena berkelakuan baik dan memenuhi syarat. Remisi merupakan hak mereka,’’ ujarnya, Senin (17/8).

Tidak seluruh penghuni lapas mendapatkan remisi. Sebagian belum memenuhi ketentuan, termasuk WBP pindahan dari lapas maupun rumah tahanan lain yang masa pidananya belum mencukupi persyaratan.

Napi yang tercatat melakukan pelanggaran tata tertib dalam Register F juga tidak diusulkan. Pelanggaran tersebut antara lain berkelahi hingga kedapatan memiliki telepon seluler.

’’Kalau sudah memenuhi ketentuan dan berkelakuan baik, semua kami usulkan. Itu otomatis menjadi hak mereka,’’ tegas Fajar.

Narapidana kasus korupsi pun berpeluang memperoleh remisi sepanjang memenuhi persyaratan.

Namun, pemberian remisi belum tentu membuat mereka langsung bebas apabila masih memiliki kewajiban pidana berupa subsider denda maupun uang pengganti.

Saat ini, Lapas Kelas I Madiun dihuni sekitar 1.344 WBP. Selain pembinaan kepribadian, sekitar 250 warga binaan mengikuti pembekalan keterampilan. Mulai pembuatan kursi, kerajinan tangan, hingga manik-manik.

Fajar berharap warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana dapat kembali beradaptasi dan produktif di tengah masyarakat.

’’Harapannya tidak menjadi residivis lagi, bisa berkelakuan baik, diterima masyarakat, beradaptasi, dan bekerja,’’ harapnya.

Remisi kemerdekaan juga diberikan kepada 484 napi Lapas Pemuda Madiun. Sebanyak 462 orang memperoleh RU I, sementara 22 lainnya mendapatkan RU II.

Penerima RU I terdiri atas 42 napi dengan remisi satu bulan, 67 orang dua bulan, 131 orang tiga bulan, 127 orang empat bulan, 74 orang lima bulan, serta 21 orang enam bulan.

Sementara dari 22 penerima RU II, delapan napi langsung bebas. Adapun 14 lainnya masih harus menjalani subsider denda.

Kepala Lapas Pemuda Madiun Rudi Kristiawan menyebut remisi sebagai bentuk penghargaan terhadap perubahan positif warga binaan selama mengikuti pembinaan.

’’Remisi ini diberikan sebagai apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta berperilaku positif selama menjalani masa pidana,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
Lapas Pemuda Madiun Lapas Kelas I Madiun napi madiun remisi hut ri