Jawa Pos Radar Madiun – Celah korupsi di lingkungan pemerintahan mesti ditutup sejak dini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun membekali 61 pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Kartoharjo dan kelurahan dengan pemahaman antikorupsi, Rabu (19/8).
Pembekalan tersebut tak sekadar mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjauhi korupsi.
Mereka juga diajak mengenali berbagai potensi perbuatan melawan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kajari Kota Madiun Komaidi mengatakan, ASN harus memahami aturan sekaligus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Pemahaman tersebut penting agar aparatur tidak terjerumus dalam perbuatan melawan hukum.
’’Kami memberi pemahaman kepada teman-teman di Kecamatan Kartoharjo supaya dalam bekerja tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Harapannya, output pekerjaan bagus dan semuanya berjalan baik,’’ ujarnya.
Menurut Komaidi, pencegahan menjadi salah satu benteng penting dalam meminimalkan risiko korupsi.
Aparatur perlu mengetahui batas kewenangan sekaligus aturan yang menjadi pijakan dalam menjalankan tugas.
Dengan demikian, pelayanan publik dapat tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
’’Harapannya semua taat aturan, tahu aturannya, tahu tupoksinya, dan bekerja sesuai tugasnya. Masyarakat terlayani dan sejahtera sehingga Kota Madiun semakin baik,’’ katanya.
Camat Kartoharjo Yayak Muflihana Hanik mengatakan, pembekalan dari kejaksaan memberikan pemahaman lebih mendalam kepada ASN mengenai berbagai titik rawan korupsi.
Terutama yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
’’Tadi sudah disampaikan beberapa hal mengenai kenapa terjadi korupsi dan titik-titik kerawanan korupsi, khususnya di wilayah kelurahan dan kecamatan,’’ jelasnya.
Sedikitnya tujuh poin terkait perbuatan koruptif dibahas dalam sosialisasi tersebut.
Yayak menyebut tindak pidana korupsi tidak melulu berupa tindakan yang secara langsung mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Perbuatan seperti pemerasan juga dapat menyeret aparatur ke ranah pidana korupsi.
Karena itu, ASN diminta tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga menjaga integritas saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
’’Jaga integritas. Kemudian berani berkata jujur itu hebat,’’ tegasnya.
Yayak berharap pembekalan langsung dari kejaksaan semakin memperkuat komitmen aparatur untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Selama ini, sosialisasi antikorupsi di Kecamatan Kartoharjo lebih banyak dilakukan melalui media sosial.
’’Harapan kami, saat ini maupun ke depan tidak ada korupsi di lingkungan kita. Semuanya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani dengan sepenuh hati tanpa korupsi,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto