Desil DTSEN Bisa Naik-Turun, BPS Jelaskan Cara Warga Perbarui Data

Erlita H • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:00 WIB
STATUS EKONOMI: Warga mengecek status desil melalui formulir DTSEN BPS, Rabu (19/8). ILUSTRASI FOTO: BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN
STATUS EKONOMI: Warga mengecek status desil melalui formulir DTSEN BPS, Rabu (19/8). ILUSTRASI FOTO: BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Penempatan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan status permanen.

Posisi sebuah keluarga bisa naik maupun turun mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi dan hasil pemutakhiran data yang dilakukan setiap tiga bulan.

Artinya, warga yang saat melakukan pengecekan merasa desil DTSEN tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya masih memiliki kesempatan mengajukan pembaruan.

Mekanismenya dapat dilakukan melalui fitur usul dan sanggah di aplikasi Cek Bansos maupun melalui pemerintah daerah.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun Abdul Azis mengatakan, DTSEN menjadi basis data pemerintah untuk berbagai program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

DTSEN mengintegrasikan sejumlah basis data yang sebelumnya terpisah.

Di antaranya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

’’Data dipadankan berdasarkan NIK dan diintegrasikan dari berbagai sumber. Jadi, DTSEN ini sifatnya dinamis,’’ ujarnya, Kamis (20/8).

Dalam DTSEN, keluarga dikelompokkan ke dalam 10 kelompok tingkat kesejahteraan atau desil. Pengelompokan dimulai dari desil 1 hingga desil 10.

Penentuannya menggunakan metode Proxy Means Test (PMT) dengan mempertimbangkan sejumlah karakteristik sosial ekonomi.

Indikator individu antara lain mencakup pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, hingga kondisi tertentu seperti disabilitas.

Sementara indikator keluarga meliputi kondisi dan luas rumah, sumber air, jenis lantai, dinding dan atap, kepemilikan aset, hingga lahan.

Bobot setiap indikator tidak selalu sama antardaerah. Sebab, karakteristik sosial ekonomi masing-masing wilayah dapat berbeda.

’’Posisi keluarga dalam desil dapat berubah dari waktu ke waktu. Perubahan kondisi sosial ekonomi akan memengaruhi urutan dan pengelompokan keluarga,’’ jelas Azis.

Perubahan posisi desil dapat dipengaruhi sejumlah faktor. Mulai kelahiran atau kematian anggota keluarga, perubahan pekerjaan, kepemilikan aset, hingga masuknya informasi baru dari kementerian maupun lembaga.

Azis menegaskan, BPS berperan sebagai pengelola DTSEN. Sementara informasi yang membentuk basis data tersebut berasal dari berbagai instansi.

Karena itu, BPS tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk menaikkan maupun menurunkan seseorang atau keluarga dari kelompok desil tertentu.

Warga yang merasa data dalam DTSEN tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan.

Salah satu jalurnya melalui fitur usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Pengajuan juga dapat disampaikan melalui kelurahan maupun dinas sosial.

Setelah itu, petugas dapat melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data dengan kondisi sebenarnya.

Verifikasi dapat mencakup kondisi rumah, pendidikan, kepemilikan aset, serta berbagai informasi pendukung lainnya.

’’Pembaruan desil dilakukan tiga bulan sekali. Terakhir pada Juli kemarin,’’ katanya.

BPS Kota Madiun juga melayani verifikasi data untuk sejumlah keperluan, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan PIP Kuliah.

Warga dapat membawa sejumlah dokumen pendukung seperti KTP, kartu keluarga (KK), rekening listrik, foto kondisi rumah, serta surat keterangan dari kelurahan.

Namun, Azis mengingatkan bahwa hasil verifikasi tidak otomatis membuat posisi desil seseorang berubah. Penetapan tetap mengikuti mekanisme pengolahan dalam DTSEN.

’’DTSEN merupakan sistem data yang terus berkembang. Karena itu, pembaruan secara berkala penting agar informasi yang digunakan pemerintah semakin sesuai dengan kondisi masyarakat,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
cara cek DTSEN usul sanggah bansos desil DTSEN BPS Kota Madiun