Jawa Pos Radar Madiun – Pemilik kendaraan yang menunggak pajak mesti bersiap.
Razia gabungan menyasar kepatuhan pajak kendaraan bermotor digelar di Jalan Jawa, Kota Madiun, Kamis (20/8).
Hasilnya, sekitar separuh pelanggaran yang ditemukan petugas merupakan kendaraan dengan pajak lima tahunan mati.
Total 25 pengendara ditindak atau dikenai sanksi tilang dalam operasi tersebut.
Razia melibatkan Satlantas Polres Madiun Kota, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun.
Selain kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, petugas memeriksa berbagai pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono mengatakan, kegiatan tersebut rutin digelar setiap bulan.
Sasarannya tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
’’Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tertib pajak. Kemudian, mengantisipasi dan menekan angka laka lantas,’’ ujarnya.
Menurut Nanang, kendaraan dengan pajak lima tahunan mati menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam razia tersebut.
Jumlahnya mencapai sekitar 50 persen dari temuan petugas dan cenderung berujung pada penindakan.
’’Mayoritas pelanggaran hari ini, sekitar 50 persen, adalah mati pajak lima tahunan yang cenderung kami lakukan penindakan,’’ katanya.
Pelanggaran lalu lintas lainnya juga ditemukan. Mulai pengendara tidak mengenakan helm, berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tanpa spion, hingga penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dimodifikasi dan sulit terbaca.
Nanang mengingatkan pemilik kendaraan untuk menggunakan pelat nomor standar yang dikeluarkan kepolisian.
’’Alangkah baiknya menggunakan yang standar dari kepolisian sehingga mudah dibaca. Aturannya memang seperti itu,’’ tegas Nanang.
Staf Bapenda Jatim Setyo Basuki menambahkan, razia gabungan juga dimanfaatkan untuk mengingatkan wajib pajak agar segera melunasi tunggakan.
Pembayaran pajak bahkan dapat dilakukan langsung melalui layanan Samsat Keliling yang tersedia di lokasi.
’’Esensinya memberikan pemahaman kepada wajib pajak agar segera membayar,’’ ujarnya.
Upaya mengejar tunggakan pajak kendaraan tidak hanya dilakukan melalui razia.
Bapenda Jatim juga rutin mendatangi alamat wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajibannya.
’’Kami melakukan door to door. Setiap hari petugas menagih pajak yang terlambat,’’ pungkas Setyo. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto