Diusut Soal Dugaan Korupsi, Bawaslu Jatim Minta Bawaslu Kota Madiun Kooperatif

Erlita H • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 05:15 WIB
Pihak Kejari Kota Madiun saat melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu setempat pada Rabu (19/8). FOTO: KEJARI KOTA MADIUN
Pihak Kejari Kota Madiun saat melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu setempat pada Rabu (19/8). FOTO: KEJARI KOTA MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Bawaslu Jawa Timur merespons proses hukum yang tengah berjalan di Bawaslu Kota Madiun.

Jajaran pengawas pemilu setempat diminta tetap tenang dan kooperatif mengikuti proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.

Bawaslu Jatim juga meminta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama perkara masih dalam proses pendalaman.

Ketua Bawaslu Jatim Ahmad Warits mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

’’Itu hak pihak berwajib untuk mendalami. Pastilah harus menggunakan asas praduga tak bersalah,’’ ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (20/8).

Warits mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu Kota Madiun menyusul bergulirnya proses hukum tersebut.

Bahkan, Bawaslu Kota Madiun diminta menyusun kronologi berkaitan dengan perkara yang tengah didalami kejaksaan.

Dokumen itu selanjutnya bakal diteruskan kepada Bawaslu RI.

’’Koordinasi memang sudah kami lakukan. Kemarin kami minta teman-teman Bawaslu Kota Madiun membuat kronologi untuk kami laporkan juga ke Bawaslu RI,’’ ungkap Warits.

Warits menambahkan, Bawaslu Jatim selama ini melakukan pendampingan terkait pengelolaan anggaran kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Timur.

Pendampingan tersebut juga mencakup pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Bawaslu Kota Madiun, kata dia, termasuk yang mendapatkan pendampingan tersebut.

’’Kabupaten/kota se-Jatim pasti kami dampingi. Termasuk Kota Madiun,’’ tegasnya.

Bawaslu Jatim meminta jajarannya tidak berspekulasi mengenai perkara yang masih didalami aparat penegak hukum.

Menurut Warits, proses hukum yang sedang berjalan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan pihak tertentu melakukan kesalahan.

Karena itu, Bawaslu Kota Madiun diminta mengikuti seluruh proses secara kooperatif sembari tetap menjalankan tugas kelembagaan.

’’Ikuti saja prosesnya dan tenang. Bawaslu Kota Madiun tidak bisa disebut bersalah karena ini masih proses, masih didalami,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
bawaslu jawa timur bawaslu RI Kejari Kota Madiun kota madiun Bawaslu Kota Madiun