Lima Ahli Waris di Kota Madiun Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 285 Juta

Eric Wibowo • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:34 WIB
SANTUNAN: Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta Pro JKK-JKM dalam kegiatan Wali Kota Bersama Rakyat di Kanigoro.
SANTUNAN: Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta Pro JKK-JKM dalam kegiatan Wali Kota Bersama Rakyat di Kanigoro.

Jawa Pos Radar Madiun – Lima ahli waris pekerja rentan di Kota Madiun menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai total Rp 285 juta.

Manfaat tersebut diserahkan dalam program Wali Kota Bersama Rakyat (WBR) di Lapak Kampir, Kelurahan Kanigoro, Rabu malam (19/8).

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun kepada ahli waris peserta program Pro JKK-JKM.

Selain santunan Jaminan Kematian (JKM), salah seorang ahli waris juga memperoleh manfaat beasiswa pendidikan senilai Rp 75 juta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun Sevy Renita Setyaningrum mengatakan, penyerahan manfaat tersebut merupakan wujud sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkot Madiun dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan.

Empat ahli waris masing-masing menerima santunan JKM sebesar Rp 42 juta.

Mereka merupakan ahli waris almarhum Mardjoko Sudibyo, Sugiato, Imam Iswahyudi, dan Saimun.

Sementara itu, ahli waris almarhum Sugeng mendapatkan santunan JKM Rp 42 juta ditambah manfaat beasiswa pendidikan Rp 75 juta.

Jika diakumulasi, santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada lima ahli waris tersebut mencapai Rp 285 juta.

’’Jaminan Kematian diselenggarakan untuk memberikan santunan kepada ahli waris agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia,’’ ujar Sevy.

Tak hanya lima ahli waris tersebut. Nilai manfaat program jaminan sosial yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Madiun kepada peserta di Kota Madiun sepanjang tahun ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 2.520 peserta di Kota Madiun telah menerima manfaat dari lima program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Total nilai manfaat yang dibayarkan mencapai Rp 40,71 miliar.

Sevy mengapresiasi Pemkot Madiun yang memberikan perlindungan bagi pekerja rentan melalui Pro JKK-JKM.

Program tersebut dinilai dapat menjadi bantalan ekonomi bagi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko sosial.

’’Ini bukti nyata negara hadir memberikan jaminan sosial bagi warganya melalui program BPJS Ketenagakerjaan,’’ katanya. (ebo/her/adv)

Editor : Hengky Ristanto
Pro JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan Wali Kota Bersama Rakyat santunan jkm madiun