Tender Lanskap MPP Kota Madiun Turun 20 Persen dari HPS, PPK Diminta Cermat

Erlita H • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:56 WIB
DICERMATI: Proyek lanjutan penataan lanskap MPP Kota Madiun menjadi sorotan setelah pemenang tender mengajukan penawaran Rp 638 juta dari HPS Rp 797 juta.
DICERMATI: Proyek lanjutan penataan lanskap MPP Kota Madiun menjadi sorotan setelah pemenang tender mengajukan penawaran Rp 638 juta dari HPS Rp 797 juta.

Jawa Pos Radar Madiun – Penawaran proyek lanskap MPP Kota Madiun yang turun 20 persen dari harga perkiraan sendiri (HPS) mendapat sorotan.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta ekstra cermat sebelum meneken kontrak dengan rekanan pemenang tender.

Ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Suwarno mengatakan, penawaran tepat 20 persen di bawah HPS dapat menjadi strategi penyedia.

Sebab, menurut dia, penawaran yang turun lebih dari 20 persen bakal melalui proses klarifikasi oleh kelompok kerja (pokja).

’’Kalau menawar di atas 20 persen, misalnya 20,1 persen, pasti diminta klarifikasi pokja. Tapi, kalau 20 persen atau di bawahnya, tidak bisa diminta klarifikasi berkaitan dengan harga. Jadi, itu bagian dari strategi,’’ katanya, Sabtu (22/8).

Berdasarkan data LPSE Kota Madiun, CV BJ mengajukan penawaran Rp 638 juta.

Angka tersebut lebih rendah sekitar 20 persen dibandingkan HPS proyek sebesar Rp 797 juta.

Suwarno menilai selisih harga itu tidak otomatis menunjukkan adanya persoalan.

Penawaran rendah dapat dipengaruhi sejumlah faktor. Misalnya, HPS lebih tinggi dibandingkan harga pasar atau penyedia mampu melakukan efisiensi karena telah memiliki material.

’’Harus dilihat case per case. Bisa jadi pemborong sudah punya material,’’ ujarnya.

Kendati demikian, penawaran rendah tetap perlu dicermati agar efisiensi biaya tidak berujung pada penurunan kualitas pekerjaan.

Terlebih, pemenang tender MPP Kota Madiun tersebut merupakan penyedia dari luar daerah.

Karena itu, PPK dinilai perlu menelusuri rekam jejak penyedia sekaligus memastikan seluruh persyaratan dalam proses pengadaan telah dipenuhi.

Menurut Suwarno, PPK memiliki ruang untuk menolak hasil penetapan pemenang oleh pokja apabila ditemukan persoalan yang dapat dibuktikan secara valid dan substantif.

’’PPK boleh menolak penetapan pemenang oleh pokja asalkan disertai bukti valid dan substantif. Misalnya, ada syarat yang tidak dipenuhi tetapi dimenangkan,’’ jelas mantan Kepala DPUPR Kota Madiun tersebut.

Selain tahapan sebelum penandatanganan kontrak, pengawasan selama pekerjaan berlangsung juga dinilai krusial.

Pengendalian kontrak harus dilakukan sejak awal untuk memastikan volume maupun kualitas pekerjaan sesuai kesepakatan.

’’Pastikan kualitas dan kuantitas sesuai kontrak. Jangan sampai dikurangi. Pengendalian kontrak harus dilakukan sejak awal,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
proyek lanskap MPP Kota Madiun tender MPP Kota Madiun lpse kota madiun PPK