Tanpa APBD, Bazar Proklamasi Madiun Kurasi 20 UMKM

Erlita H • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:00 WIB
EKONOMI KERAKYATAN: Pelaku UMKM membuka lapak di Jalan Perintis Kemerdekaan dalam Bazar Proklamasi yang digelar tanpa menggunakan APBD. FOTO: Bagas Bimantara/Jawa Pos Radar Madiun
EKONOMI KERAKYATAN: Pelaku UMKM membuka lapak di Jalan Perintis Kemerdekaan dalam Bazar Proklamasi yang digelar tanpa menggunakan APBD. FOTO: Bagas Bimantara/Jawa Pos Radar Madiun

Jawa Pos Radar Madiun – Menggelar bazar tak harus selalu menunggu kucuran anggaran pemerintah.

Konsep itu mulai diterapkan Pemkot Madiun melalui Bazar Produk Lokal Mau Aksi atau Proklamasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, kawasan Pahlawan Street Center (PSC), 22–30 Agustus.

Sebanyak 20 UMKM Kota Madiun lolos kurasi untuk mengisi gelaran tersebut.

Menariknya, bazar kali ini diselenggarakan tanpa menggunakan APBD sekaligus dirancang untuk mendorong pelaku usaha lebih mandiri.

Kabid Koperasi dan UKM Disnaker KUKM Kota Madiun Angga Wahyu Nurcahyo mengatakan, Proklamasi merupakan gelaran ketiga setelah 1001 Malam Fest dan Padang Mbranang.

Berbeda dari kegiatan sebelumnya, Bazar Proklamasi menitikberatkan pada kemandirian peserta.

Pemkot menyediakan lokasi, tenda, meja, kursi, hingga listrik dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah dimiliki.

Sementara itu, biaya pemasangan hingga pembongkaran tenda menjadi tanggung jawab peserta.

’’Ini bagian dari upaya mengubah mindset agar UMKM tidak hanya mengandalkan pemerintah,’’ ujar Angga, Selasa (25/8).

Menurut dia, penyelenggaraan bazar tersebut tidak menggunakan APBD. Sarana dan prasarana yang digunakan merupakan fasilitas milik pemkot.

Animo UMKM Kota Madiun cukup tinggi. Sekitar 45 pelaku usaha mendaftar, tetapi hanya 20 yang dapat ditampung dalam gelaran kali ini.

Keterbatasan tersebut menyesuaikan kesiapan tenda. Dari total 25 tenda, sebanyak 15 masih dalam proses pengadaan dinding.

Sedangkan 10 tenda siap digunakan dengan setiap tenda ditempati dua UMKM.

Peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka wajib ber-KTP Kota Madiun dan minimal mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Legalitas usaha menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kurasi UMKM.

Pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal, PIRT, maupun izin BPOM mendapatkan prioritas.

’’Kalau legalitasnya sudah lengkap, itu yang kami prioritaskan,’’ katanya.

Pemkot berencana menjadikan bazar serupa sebagai agenda rutin sebulan sekali.

Hasil evaluasi dua kegiatan sebelumnya menunjukkan omzet peserta rata-rata mengalami peningkatan.

Lokasi di kawasan PSC juga dinilai memiliki potensi pasar menjanjikan karena menjadi salah satu pusat keramaian di Kota Madiun.

Di sisi lain, konsep mandiri diklaim dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha.

Angga menyebut biaya stan melalui event organizer (EO) sebelumnya bisa menembus lebih dari Rp 3 juta.

Sedangkan melalui skema bazar UMKM Madiun kali ini, iuran untuk bongkar-pasang fasilitas disebut tidak sampai Rp 1 juta.

’’Pemerintah tidak bisa serta-merta memberikan semuanya secara gratis. Kami sediakan fasilitas dan tempat, tetapi UMKM juga harus ikut berusaha dan bekerja sama,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
Bazar Proklamasi kurasi UMKM bazar UMKM Madiun umkm kota madiun