Buruh Madiun Geruduk DPRD, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Erlita H • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:15 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Massa Serikat Buruh Madiun Raya mendatangi kantor DPRD Kota Madiun untuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, Kamis (27/8). BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN
SAMPAIKAN ASPIRASI: Massa Serikat Buruh Madiun Raya mendatangi kantor DPRD Kota Madiun untuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, Kamis (27/8). BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset bergema di Kota Madiun. Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menggeruduk kantor DPRD Kota Madiun, Kamis (27/8), sekaligus menyuarakan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.

Massa menilai korupsi bukan sekadar merugikan keuangan negara. Praktik tersebut dianggap merampas hak masyarakat kecil, termasuk kaum buruh yang kerap menjadi kelompok paling terdampak ketika terjadi krisis ekonomi.

Koordinator Serikat Buruh Madiun Raya Aris Budiono mengatakan, regulasi perampasan aset mendesak untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

’’Hari ini (kemarin, Red) kami mendatangi DPRD Kota Madiun menyampaikan aspirasi agar Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati buat koruptor ini segera disahkan,’’ katanya.

Baca Juga: Dua Tahun Menjabat, Anggota DPRD Kota Madiun Tak Sekadar Datang, Duduk, Diam

Menurut Aris, dampak korupsi pada akhirnya turut dirasakan kelompok pekerja. Terlebih, buruh kerap menjadi pihak yang terkena dampak ketika perekonomian terguncang.

’’Koruptor itu merampas hak rakyat kecil. Sementara kaum buruh kami selalu dijadikan tumbal krisis. Kalau krisis, yang di-PHK tetap kaum buruh,’’ ujarnya.

SBMR mengancam kembali turun ke jalan apabila tuntutan tersebut tak kunjung terealisasi. Mereka bahkan membuka opsi menggelar demonstrasi dengan jumlah massa lebih besar.

’’Kami akan turun lagi. Kami akan menggunakan aksi massa terbuka seperti tahun kemarin apabila tidak segera disahkan,’’ tegas Aris.

Dia juga menyinggung wacana pengesahan regulasi tersebut pada Desember. Semakin lama proses pengesahan, menurut dia, semakin panjang pula waktu yang dibutuhkan hingga aturan tersebut dapat diimplementasikan.

Baca Juga: Delapan Fraksi DPRD Kota Madiun Kuliti P-APBD 2026, Kenaikan BTT Jadi Sorotan

Ketua DPRD Kota Madiun Armaya yang menemui demonstran menyatakan bakal meneruskan aspirasi SBMR kepada DPR RI. Dia juga mengapresiasi penyampaian tuntutan yang berlangsung tertib.

’’Apa yang disampaikan teman-teman akan kami kirimkan kepada DPR RI untuk segera ditindaklanjuti,’’ kata Armaya.

Menurut dia, tuntutan tersebut patut mendapat perhatian di tengah masih maraknya perkara korupsi. DPRD Kota Madiun, lanjut Armaya, mendukung penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aksi tersebut mendapat pengawalan sekitar 100 personel gabungan. Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto memastikan demonstrasi berlangsung aman dan kondusif.

’’Penyampaian aspirasi tersampaikan semua, diterima dengan baik, dan akan ditindaklanjuti,’’ ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang: NU Kuat, Indonesia Kuat

Rizki memastikan kepolisian siap kembali melakukan pengamanan apabila SBMR menggelar aksi lanjutan. Koordinasi bakal dilakukan bersama penanggung jawab demonstrasi.

Di sisi lain, dia membantah informasi adanya pergerakan massa dari Kota Madiun menuju Jakarta menggunakan puluhan bus. Kabar yang beredar tersebut dipastikannya tidak benar.

’’Alhamdulillah tidak ada. Hoaks itu. Kadang-kadang kita harus bisa memfilter. Ada irisan yang sangat tipis antara benar atau tidak, dan itu perlu validitas yang baik,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
kota madiun SBMR RUU Perampasan Aset dprd kota madiun serikat buruh madiun raya