Jawa Pos Radar Madiun – Warung makan Mbah Lamin di Jalan Panjaitan, Kota Madiun, dilalap api, Senin (31/8) malam.
Delapan alat pemadam api ringan (APAR) sempat digunakan untuk menjinakkan kobaran sebelum petugas damkar tiba, tetapi api telanjur membesar.
Kebakaran warung Mbah Lamin terjadi sekitar pukul 19.20. Informasi awal menyebut kobaran diduga bermula dari area dapur warung.
Petugas keamanan setempat, Mianto, mengatakan kondisi warung sudah gelap ketika dirinya mengetahui terjadi kebakaran.
Dia kemudian membangunkan seorang tukang becak yang sedang tidur di sekitar lokasi dan membawanya menjauh ke tempat aman.
Upaya pemadaman awal dilakukan menggunakan APAR hingga delapan kali. Namun, kobaran api tidak berhasil dijinakkan.
’’Kami berusaha memadamkan api menggunakan APAR sampai delapan kali, tetapi api tidak bisa diatasi karena sumber api berada di dapur,’’ ujarnya.
Kabid Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Hengky Wahyu Setyo Wibowo mengatakan, laporan kebakaran diterima petugas pukul 19.21. Tim pemadam tiba di lokasi sekitar sembilan menit kemudian.
Dua mobil pemadam dikerahkan untuk menangani kebakaran tersebut.
Selain itu, satu unit water supply berkapasitas 10 ribu liter dan satu unit water supply milik BPBD turut diterjunkan.
Sebanyak 11 personel Damkar Kota Madiun terlibat dalam penanganan.
Proses pemadaman turut dibantu BPBD, PMI, relawan, TNI, dan Polri. Dua unit ambulans juga disiagakan di sekitar lokasi.
Petugas membutuhkan waktu sekitar 90 menit untuk melakukan pemadaman hingga pendinginan. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.
’’Tidak ada laporan mengenai korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut,’’ kata Hengky.
Sementara itu, kerugian material akibat kebakaran ditaksir sekitar Rp 20 juta.
Informasi awal menyebut api diduga berasal dari area tungku dapur yang menggunakan kayu.
Kendati demikian, penyebab pasti kebakaran warung Mbah Lamin masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Garis polisi telah dipasang di lokasi untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara (TKP). (err/her)
Editor : Hengky Ristanto