Pemprov Jatim Tata Kawasan Rusunawa Hayam Wuruk Kota Madiun, Bangun RTH hingga Area UMKM

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 11:40 WIB
KAWASAN KUMUH: Pengerjaan ruang terbuka hijau di sekitar Rusunawa Hayam Wuruk, Kelurahan Manguharjo.  Bagas Bimantara/Jawa Pos Radar Madiun
KAWASAN KUMUH: Pengerjaan ruang terbuka hijau di sekitar Rusunawa Hayam Wuruk, Kelurahan Manguharjo. Bagas Bimantara/Jawa Pos Radar Madiun

Jawa Pos Radar Madiun – Wajah kawasan Rusunawa Hayam Wuruk di Kelurahan Manguharjo, Kota Madiun, bakal semakin hijau.

Ruang terbuka hijau (RTH) seluas sekitar 4.000–5.000 meter persegi dibangun sebagai bagian dari penanganan kawasan kumuh.

Pembangunan RTH tersebut merupakan program Pemprov Jatim melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jawa Timur.

Penanganan dilakukan lantaran kawasan kumuh dengan luasan di atas lima hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Kabid Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun Hendro Pradono mengatakan, pemkot bukan pelaksana proyek tersebut.

’’Sebetulnya bukan proyeknya Perkim, tapi proyeknya DPRKPCK provinsi dalam rangka pengentasan kawasan kumuh di atas lima hektare yang menjadi kewenangan provinsi,’’ jelas Hendro, Rabu (2/9).

Penataan kawasan Rusunawa Hayam Wuruk dilakukan secara terpadu.

Pembangunan RTH menjadi salah satu intervensi untuk memperbaiki kualitas lingkungan permukiman sekaligus mengurangi kesan kumuh.

Tak sekadar taman, sejumlah fasilitas bakal tersedia di dalamnya. Mulai jogging track, berbagai jenis vegetasi, penerangan, fasilitas penyiraman tanaman, hingga ruang bagi pelaku UMKM.

’’Fungsinya untuk menambah keindahan kawasan sekaligus mengatasi kekumuhan,’’ ujarnya.

Hendro memastikan pembangunan RTH tidak akan berbenturan dengan rencana Pemkot Madiun membangun rumah susun baru di kawasan yang sama.

Lahan di sisi selatan dinilai masih mencukupi untuk pengembangan kawasan.

’’Tidak, karena kita masih punya lahan yang mencukupi untuk pembangunan alun-alun di sebelah selatannya,’’ tegas Hendro.

Sementara itu, usulan pembangunan rusun baru kembali diproses ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Pengajuan tersebut harus disesuaikan menyusul perubahan nomenklatur kementerian.

Rencana awal pembangunan sebanyak dua tower juga harus disesuaikan dengan ketersediaan lahan.

Pemkot memperkirakan area tersisa hanya mencukupi untuk satu tower rusun baru.

’’Usulannya semula dua tower, tapi melihat sisa lahan yang ada hanya bisa cukup untuk satu tower,’’ tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
Disperkim Kota Madiun rusunawa Hayam Wuruk kawasan kumuh ruang terbuka hijau pemprov jatim