Jawa Pos Radar Madiun – Bapenda Kota Madiun mulai menyisir ulang luas hingga fungsi bangunan milik warga.
Pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan sejak 1 September untuk mencocokkan database objek pajak dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto mengatakan, pembaruan diperlukan karena masih ditemukan ketidaksesuaian data objek pajak. Salah satunya akibat perubahan fisik bangunan yang belum tercatat.
’’Data wajib pajak PBB Kota Madiun pada 2026 memang perlu dilakukan pembaruan. Kami ingin menyelaraskan antara data yang ada di database dengan kondisi sebenarnya di lapangan,’’ ujarnya, Jumat (4/9).
Ketidaksesuaian banyak ditemukan pada bangunan di kawasan perumahan. Misalnya, rumah yang semula tercatat tipe 36, 45, atau 54 kemudian dikembangkan pemilik dengan menambah garasi maupun lantai kedua.
Bapenda Kota Madiun juga mengecek perubahan fungsi bangunan. Salah satunya rumah tinggal yang dalam perkembangannya beralih fungsi menjadi tempat usaha.
Jariyanto memperkirakan objek pajak yang datanya belum sesuai dengan kondisi aktual di lapangan kurang dari 30 persen.
Meski melakukan pendataan ulang, dia memastikan pemutakhiran data PBB tersebut bukan ditujukan untuk menaikkan tarif PBB. Bapenda sebelumnya telah melakukan simulasi menggunakan data yang tersedia dan hasil pembaruan di lapangan.
’’Insya Allah tidak ada kenaikan. Kami sudah melakukan simulasi terhadap data yang ada dan hasil perbaikan data di lapangan. Pemutakhiran ini tidak bertujuan menaikkan pajak,’’ tegasnya.
Menurut Jariyanto, akurasi data justru penting bagi pemilik objek pajak. Terutama ketika Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) digunakan untuk kepentingan transaksi jual beli maupun layanan perbankan.
’’Biasanya pihak bank akan melakukan survei dan mencocokkan kondisi objek dengan data yang ada di SPPT,’’ jelasnya.
Tahap awal pendataan menyasar Kecamatan Manguharjo sepanjang September. Tiga tim diterjunkan setiap hari sesuai jadwal dengan melibatkan pemerintah kelurahan.
Pemutakhiran kemudian dilanjutkan ke kecamatan lain pada bulan berikutnya, salah satunya Kecamatan Kartoharjo.
Sementara itu, perubahan data akibat jual beli, waris, hibah, maupun pemecahan objek pajak tetap dilayani setiap hari kerja. Bapenda Kota Madiun juga menyediakan layanan pajak keliling untuk pembayaran PBB maupun pengajuan perubahan data.
’’Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Madiun untuk bersama-sama patuh dan taat, terutama terkait data PBB. Dengan adanya kepastian dan kesesuaian data, nantinya juga dapat mendukung pembangunan Kota Madiun,’’ pungkas Jariyanto. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto