Bertahun-tahun Tak Berubah, DPRD Kota Madiun Sepakat Santunan Kematian Ditambah

Erlita H • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 21:41 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Sutardi.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Sutardi.

Jawa Pos Radar Madiun – Keluarga warga Kota Madiun yang meninggal dunia berpeluang mendapat santunan kematian lebih besar.

DPRD Kota Madiun sepakat nominal bantuan tersebut perlu ditambah setelah bertahun-tahun tidak mengalami perubahan.

Namun, besaran tambahan maupun sumber anggarannya belum diputuskan. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah menggunakan belanja tidak terduga (BTT).

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Sutardi mengatakan, penyesuaian nominal santunan kematian menjadi salah satu materi perubahan regulasi yang tengah dibahas.

Nilai bantuan dalam aturan lama dinilai sudah perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

’’Perda yang lama, tentang nilai itu kan sudah lama. Kemudian kemampuan kita untuk membantu masyarakat dalam hal tersebut saya pikir perlu ditinjau kembali,’’ ujarnya, Jumat (4/9).

Menurut Sutardi, kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan.

Dia menilai masih terdapat ruang fiskal untuk meningkatkan nilai bantuan sehingga manfaat yang diterima keluarga warga yang meninggal dunia menjadi lebih besar.

’’Kita masih mampulah untuk menambahkan santunan kematian itu. Sehingga masyarakat betul-betul bisa merasakan nilai tambah dari santunan tersebut,’’ terangnya.

Penambahan nominal diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan. Terlebih, besaran santunan yang berlaku saat ini sudah beberapa tahun tidak berubah.

’’Niatnya kita memang memberi tambahan untuk meringankan beban keluarga,’’ kata Sutardi.

Kendati demikian, skema penganggaran santunan kematian belum final. BTT menjadi salah satu opsi sumber anggaran, tetapi dasar dan pos penganggarannya masih perlu dikaji lebih lanjut.

’’Rencananya memang begitu. Tapi, kemarin dalam RDP juga mau didalami lebih lanjut tentang cantolannya nanti,’’ jelasnya.

Sutardi menambahkan, perubahan sejumlah peraturan daerah diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi maupun regulasi terbaru.

Sebelum pembahasan dilanjutkan, rancangan perubahan regulasi telah melalui sinkronisasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan harmonisasi.

’’Beberapa perubahan memang menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi serta regulasi yang ada sekarang. Sehingga yang lama memang perlu ada penyempurnaan lagi,’’ pungkasnya.

Dengan demikian, kenaikan nominal santunan masih menunggu finalisasi pembahasan regulasi dan kepastian sumber anggaran. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
santunan kematian belanja tidak terduga dprd kota madiun Bapemperda