Parluh PSHT Diklaim Tetap Digelar di Madiun, Izin Tertulis Belum Terbit

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 17:47 WIB
KONFERENSI PERS: M. Taufiq menyampaikan perkembangan persiapan Parluh PSHT dalam konferensi pers di salah satu hotel di Kota Madiun, Selasa (8/9). FOTO: HENGKY RISTANTO/RADAR MADIUN
KONFERENSI PERS: M. Taufiq menyampaikan perkembangan persiapan Parluh PSHT dalam konferensi pers di salah satu hotel di Kota Madiun, Selasa (8/9). FOTO: HENGKY RISTANTO/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Persiapan Parapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terus berjalan di tengah belum terbitnya izin tertulis pelaksanaan.

Ketua Umum PSHT M. Taufiq menyebut agenda tersebut tetap dipersiapkan berlangsung di Padepokan Agung Madiun (PAM) pada 25–27 September 2026.

Taufiq menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di salah satu hotel di Kota Madiun, Selasa (8/9).

Menurut dia, berbagai kebutuhan hingga materi Parluh PSHT telah disiapkan.

’’Alhamdulillah, persiapan sudah kita lakukan dengan baik, termasuk semua materi sudah selesai. Mudah-mudahan Parapatan Luhur nanti bisa mengakrabkan, merukunkan kembali sedulur-sedulur kita yang selama ini masih berseberangan,’’ ujarnya.

Taufiq turut menanggapi penolakan terhadap rencana Parluh yang muncul di sekitar padepokan maupun media sosial.

Dia menyebut penolakan tersebut dilakukan sejumlah oknum dan menegaskan pihaknya tetap melanjutkan persiapan.

Namun, Taufiq mengakui izin Parluh PSHT secara tertulis belum diterbitkan.

Dia mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah jajaran kepolisian mengenai rencana penyelenggaraan kegiatan tersebut.

’’Memang untuk memberikan izin tertulis belum dikeluarkan. Tapi saya yakin mereka akan mengerti apa yang harus dilakukan aparat penegak hukum,’’ katanya.

Selain membahas Parluh, Taufiq menyampaikan perkembangan hak merek PSHT.

Dia menyebut Sertifikat Merek Kelas 41 Nomor IDM001503116 tertanggal 4 September 2026 telah terbit atas nama organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate.

Menurut Taufiq, penerbitan hak merek tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap organisasi.

Dia menegaskan hal itu bukan sebagai langkah untuk menyerang pihak tertentu.

’’Mudah-mudahan dengan hak merek kelas 41 oleh organisasi PSHT ini, tidak ada lagi kegaduhan sehingga peluang untuk kembali nyawiji, guyub rukun,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
Padepokan Agung Madiun izin Parluh PSHT hak merek PSHT M. Taufiq parluh psht