237 SPBU Kena Sanksi Pertamina, 98 di Antaranya Berada di Jawa Timur

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 21:53 WIB
PERKETAT PENGAWASAN: Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi terhadap 237 SPBU di wilayah Jatimbalinus hingga awal September 2026.
PERKETAT PENGAWASAN: Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi terhadap 237 SPBU di wilayah Jatimbalinus hingga awal September 2026.

Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 237 SPBU di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) dijatuhi sanksi Pertamina Patra Niaga hingga awal September 2026.

Jawa Timur menyumbang 98 SPBU atau menjadi terbanyak kedua setelah Bali.

Dari total 237 SPBU kena sanksi tersebut, jumlah terbanyak berada di Bali dengan 105 SPBU.

Disusul Jawa Timur 98 SPBU, Nusa Tenggara Timur 31 SPBU, dan Nusa Tenggara Barat tiga SPBU.

Pelanggaran yang ditemukan beragam. Mulai ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana pelayanan.

Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran masing-masing SPBU.

Bentuknya mulai teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

’’Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,’’ ujar Ahad, Selasa (8/9).

Pengawasan BBM bersubsidi dilakukan melalui sejumlah mekanisme. Di antaranya pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Ketika ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menentukan bentuk sanksi yang dijatuhkan.

Tak hanya penindakan, pembinaan juga dilakukan terhadap lembaga penyalur.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU di wilayah Jatimbalinus telah mendapat pembinaan mengenai standar pelayanan dan penyaluran BBM.

Pertamina Patra Niaga memastikan pengawasan bakal terus dilakukan.

Selain menjaga ketersediaan dan kualitas pelayanan, langkah tersebut ditujukan untuk memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak. (*)

Editor : Hengky Ristanto
SPBU kena sanksi SPBU Jawa Timur bbm bersubsidi pertamina patra niaga