7 dari 10 TPU di Kota Madiun Keterisiannya Tinggi, Lahan Makam Kian Terbatas

Erlita H • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 17:36 WIB
KIAN TERBATAS: TPU Pagu Indah di Kelurahan Manisrejo disiapkan menjadi bagian dari perluasan lahan pemakaman. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN
KIAN TERBATAS: TPU Pagu Indah di Kelurahan Manisrejo disiapkan menjadi bagian dari perluasan lahan pemakaman. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Ruang untuk pemakaman di Kota Madiun kian terbatas.

Hasil Kajian Teknis Penyediaan Lahan Pemakaman Umum menunjukkan 70,08 persen tempat pemakaman umum (TPU) memiliki tingkat keterisian tinggi.

Artinya, sekitar tujuh dari setiap 10 TPU di Kota Madiun menghadapi keterisian tinggi.

Persoalannya, ketersediaan lahan makam tidak tersebar merata di tiga kecamatan.

Saat ini tercatat 93 pemakaman umum dengan luas keseluruhan mencapai 29,82 hektare.

Berdasarkan metode proyeksi jumlah penduduk, kebutuhan lahan pemakaman hingga 2041 diperkirakan mencapai 31,64 hektare.

Dengan perhitungan tersebut, Kota Madiun berpotensi membutuhkan tambahan lahan pemakaman sekitar 1,82 hektare dari ketersediaan saat ini.

Kabid Prasarana Utilitas Umum, Pertamanan, PJU, dan Pemakaman Disperkim Kota Madiun Andi Anto mengatakan, persoalan yang dihadapi bukan sebatas luas lahan secara keseluruhan.

Ketimpangan ketersediaan antarwilayah juga perlu menjadi perhatian.

’’Ada beberapa kecamatan yang kekurangan. Tapi, ada juga kecamatan yang lahannya masih luas,’’ ujarnya, Rabu (9/9).

Kecamatan Taman menjadi salah satu wilayah dengan kebutuhan paling mendesak.

Berdasarkan proyeksi jumlah penduduk, kapasitas lahan pemakaman di kecamatan tersebut diperkirakan hanya mencukupi hingga 2026.

Kondisi berbeda terjadi di Kecamatan Manguharjo.

Ketersediaan lahan pemakaman di wilayah tersebut diproyeksikan masih mampu memenuhi kebutuhan hingga selepas 2041.

Sementara, kapasitas lahan pemakaman Kecamatan Kartoharjo dalam kajian tercatat hanya mencukupi hingga 2023.

Artinya, berdasarkan metode proyeksi penduduk yang digunakan dalam kajian, kebutuhan wilayah tersebut telah melewati kapasitas lahan yang diperhitungkan.

Namun, kebutuhan lahan berubah signifikan ketika dihitung menggunakan metode proyeksi jumlah kematian.

Dengan pendekatan tersebut, kebutuhan lahan pemakaman hingga 2041 hanya tercatat 12,54 hektare.

Perbedaan hasil perhitungan itu menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menentukan kebutuhan riil lahan pemakaman Kota Madiun ke depan.

Di sisi lain, keterbatasan wilayah membuat Pemkot Madiun tidak leluasa membuka TPU baru.

Salah satu opsi yang diandalkan adalah penyerahan fasilitas umum pemakaman dari pengembang perumahan.

Persoalannya, baru 34,38 persen perumahan yang menyediakan TPU, baik dalam bentuk lahan maupun kompensasi.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan ruang pemakaman jangka panjang.

Selain mencari opsi penambahan lahan, Pemkot Madiun menyiapkan perda pemakaman.

Regulasi tersebut antara lain diharapkan dapat menjadi payung hukum penggunaan TPU lintas kelurahan ketika lahan pemakaman di suatu wilayah telah penuh.

’’Kemungkinan besar kalau sudah ada perdanya bisa. Karena sekarang belum ada perda. Sementara, makam masih dikelola masing-masing paguyuban,’’ terang Andi. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
TPU Kota Madiun lahan pemakaman Kota Madiun perda pemakaman Disperkim Kota Madiun