Merek Kelas 41 PSHT Terbit, Mantan LHA: Persoalan Hukum Belum Berakhir

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 19:24 WIB
MASIH DISOROT: Sukriyanto, mantan Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, memberikan pandangannya terkait terbitnya sertifikat merek kelas 41 PSHT.
MASIH DISOROT: Sukriyanto, mantan Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, memberikan pandangannya terkait terbitnya sertifikat merek kelas 41 PSHT.

Jawa Pos Radar Madiun – Terbitnya sertifikat merek kelas 41 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) belum serta-merta menutup persoalan hukum terkait kepemilikan merek organisasi tersebut.

Potensi sengketa dinilai masih terbuka apabila pihak yang merasa memiliki hak atas merek terdahulu menempuh mekanisme hukum.

Penilaian itu disampaikan Sukriyanto, mantan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun.

Dia menyoroti merek kelas 41 yang kini tercatat atas nama M. Taufiq dan membandingkannya dengan merek kelas yang sama yang disebut telah lebih dahulu terdaftar atas nama PSHT dengan Mas Isbiantoro selaku Ketua Dewan Pusat sebagai pemegang hak.

Menurut Sukriyanto, terdapat persoalan yang masih dapat diuji menyangkut dugaan persamaan antara kedua merek tersebut.

’’Kalau saya tegaskan, merek kelas 41 milik Mas Taufiq dapat dipastikan ada kesamaan, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan merek kelas 41 milik PSHT atas nama pemegang hak Mas Isbiantoro selaku Ketua Dewan Pusat,’’ ujar Sukriyanto, Rabu (9/9).

Dia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang antara lain mengatur persoalan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.

Sukriyanto menyebut merek kelas 41 yang berkaitan dengan PSHT telah terdaftar sejak masa kepemimpinan Ketua Umum PSHT almarhum Tarmadji Boedi Harsono.

Menurut dia, salah satu perbedaan antara merek terdahulu dan sertifikat merek yang baru terbit terletak pada pencantuman logo atau unsur gambar.

Namun, Sukriyanto berpandangan penambahan unsur tersebut belum tentu menghilangkan persoalan apabila dinilai masih terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.

Persoalan merek PSHT bukan kali pertama bersinggungan dengan meja hijau.

Sukriyanto menyebut sengketa sebelumnya pernah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya setelah M. Taufiq mengajukan gugatan pada 2019.

Saat perkara tersebut berlangsung, Sukriyanto mengaku menjadi bagian dari tim kuasa hukum pihak tergugat.

Menurut dia, gugatan tersebut ditolak. Upaya hukum kasasi hingga peninjauan kembali (PK) yang ditempuh setelahnya juga disebut tidak mengubah hasil perkara.

’’Gugatannya ditolak. Kemudian mengajukan kasasi, juga ditolak. Lalu mengajukan PK,’’ kata Sukriyanto.

Dia juga menyebut terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan terdahulu yang berkaitan dengan kedudukan kepengurusan maupun pemegang hak atas merek jasa Setia Hati Terate dan Persaudaraan Setia Hati Terate.

Berbekal riwayat sengketa tersebut, Sukriyanto berpandangan sertifikat merek kelas 41 PSHT yang baru terbit masih dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Salah satunya melalui gugatan pembatalan oleh pihak yang merasa memiliki hak atas merek terdahulu.

’’Pasti harus menggugat karena ada kesamaan. Tidak ada langkah lain. Nanti pengadilan yang akan menguji,’’ ujarnya.

Karena itu, menurut Sukriyanto, terbitnya sertifikat baru belum dapat dimaknai bahwa seluruh persoalan hukum mengenai merek kelas 41 PSHT otomatis berakhir.

Keberadaan merek terdahulu maupun riwayat putusan pengadilan dapat kembali menjadi materi yang diuji apabila sengketa dibawa ke pengadilan.

’’Kalau ini muncul lagi kelas 41, menurut saya permasalahannya tidak berhenti di sini,’’ katanya. (her)

Editor : Hengky Ristanto
M. Taufiq merek kelas 41 PSHT sengketa merek PSHT Sukriyanto