Jawa Pos Radar Madiun – Waktu tinggal menghitung hari. Namun, penerimaan PBB-P2 Kota Madiun masih berada di angka 69 persen.
Hingga 10 September 2026, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tersebut baru sekitar Rp15 miliar.
Bapenda Kota Madiun pun tancap gas mengejar penerimaan sebelum jatuh tempo PBB-P2 pada 30 September mendatang.
Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto mengatakan, capaian PBB-P2 masih tertinggal dibandingkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.
Total pajak daerah telah terkumpul sekitar Rp113 miliar dari target Rp146 miliar.
’’Kalau dari total capaian pajak daerah, rata-rata sudah di angka 80 persen. Namun yang belum, PBB baru di angka 69 persen,’’ ujarnya, Jumat (11/9).
Untuk mengejar setoran, Bapenda Kota Madiun menggencarkan pelayanan pajak keliling.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran di sejumlah lokasi strategis setiap Selasa dan Kamis juga diberikan suvenir.
Menurut Jariyanto, salah satu kendala penagihan adalah banyak objek pajak di Kota Madiun yang pemiliknya berdomisili di luar daerah.
Selain mengejar pembayaran, pemkot menghadapi pekerjaan lain berupa pembenahan basis data PBB-P2.
Bapenda menggandeng kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pemutakhiran data PBB-P2. Pendataan tersebut menyasar perubahan kondisi riil objek pajak.
Misalnya, tanah yang sebelumnya tercatat kosong tetapi kini telah berdiri bangunan.
Begitu pula objek yang mengalami penambahan bangunan tetapi perubahan tersebut belum masuk basis data.
Jariyanto menegaskan pemutakhiran data bukan jalan untuk menaikkan tarif PBB-P2. Kebijakan pemkot tahun ini tetap tidak menaikkan tarif pajak.
’’Sudah diwanti-wanti Pak Plt Wali Kota Madiun bahwa tahun ini jangan menaikkan tarif pajak,’’ tegasnya.
Pemutakhiran data ditargetkan selesai pada Desember mendatang.
Setelah itu, Bapenda Kota Madiun bakal melakukan simulasi untuk memetakan potensi penerimaan berdasarkan kondisi aktual setiap objek pajak.
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, keterlibatan camat dan lurah dibutuhkan karena mereka dinilai lebih mengetahui perkembangan wilayah masing-masing.
Setiap perubahan objek pajak selanjutnya dilaporkan untuk divalidasi Bapenda.
’’Misalnya, tanah yang sebelumnya kosong sekarang sudah terdapat bangunan atau ada penambahan bangunan. Informasi tersebut bisa dilaporkan ke kecamatan dan Bapenda untuk kemudian dilakukan validasi,’’ jelas Bagus.
Pemkot memperkirakan optimalisasi melalui pembaruan basis data tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan sekitar 30–35 persen.
Tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat digali diproyeksikan mencapai sekitar Rp6 miliar.
Dengan demikian, optimalisasi penerimaan tidak hanya bertumpu pada penagihan PBB-P2 Kota Madiun menjelang jatuh tempo.
Pemkot juga membidik objek pajak yang kondisi aktualnya belum tercermin dalam basis data. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto