Jawa Pos Radar Madiun – Seleksi kepala DPUPR Kota Madiun semakin mengerucut.
Empat calon yang telah melewati tahap asesmen kini harus membuktikan kapasitas sekaligus integritasnya melalui uji gagasan dan wawancara di Aston Hotel Madiun, Jumat (11/9).
Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemkot Madiun Soeko Dwi Handiarto mengatakan, awalnya terdapat lima peserta yang lolos seleksi administrasi. Namun, satu peserta tidak mengikuti asesmen karena sakit.
’’Dari lima (calon), yang mengikuti asesmen empat orang karena satu tidak hadir lantaran sakit. Hari ini (kemarin, Red) sesuai jadwal dilakukan uji gagasan dan wawancara,’’ ujar Soeko yang juga Sekda Kota Madiun.
Dalam tahapan tersebut, empat calon kepala DPUPR Kota Madiun diminta memaparkan gagasan masing-masing.
Kemampuan manajerial mereka juga diuji, termasuk dalam penyelesaian masalah.
Materi seleksi turut menyentuh aspek perencanaan dan penganggaran hingga pengelolaan barang milik daerah.
Sebab, kepala dinas nantinya bukan sekadar dituntut menguasai persoalan teknis, tetapi juga menjadi pengendali organisasi.
Integritas menjadi salah satu aspek yang mendapat penekanan dalam seleksi JPTP tersebut.
Saat ditanya mengenai kualitas utama yang dibutuhkan dari calon kepala DPUPR, Soeko secara tegas menyebut integritas.
’’Semua sebetulnya sudah ada aturannya secara normatif. Nanti pengendaliannya yang harus diperkuat,’’ katanya.
Penekanan terhadap integritas tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola organisasi sekaligus mencegah persoalan hukum kembali terjadi di DPUPR Kota Madiun.
Aspek integritas juga telah diuji dalam asesmen sebelumnya, termasuk melalui penelusuran rekam jejak masing-masing peserta.
Seleksi belum berhenti pada uji gagasan dan wawancara. Hasil tahapan tersebut selanjutnya bakal diproses ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan tiga nama terbaik.
Tiga besar kemudian disampaikan kepada gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari tiga kandidat tersebut, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun nantinya akan memilih satu nama untuk menduduki kursi kepala DPUPR Kota Madiun.
Namun, pansel belum dapat memastikan kapan kepala dinas definitif ditetapkan.
Status kepala daerah yang masih dijabat pelaksana tugas membuat proses pengisian jabatan memerlukan persetujuan pemerintah pusat.
’’Harapannya secepatnya. Kalau BKN bisa, tetapi karena ini masih Plt (wali kota), maka harus (minta persetujuan) ke mendagri. Itu yang belum bisa kami tentukan waktunya,’’ jelas Soeko.
Menurut dia, rekam jejak para calon juga telah diperiksa sejak proses seleksi dimulai.
’’Calon-calon ini sudah kami kirimkan sejak awal. Jadi, rekam jejaknya sudah dicek,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto