Jawa Pos Radar Madiun – Sengketa lahan PT JPC di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun, memasuki babak baru.
Gugatan Edy Santoso terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) disebut telah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.
Perkara tersebut berkaitan dengan lahan yang selama ini disewa dan dikelola PT JPC. CEO PT JPC Kiagus Firdaus mengatakan, upaya penyelesaian telah ditempuh sebelum sengketa dibawa ke pengadilan.
Namun, mediasi kedua pihak tidak menghasilkan kesepakatan.
’’Jauh hari sebelum gugatan, sebenarnya kami telah melakukan mediasi atas persoalan ini. Tapi, tidak ada titik temu sehingga muncullah gugatan,’’ ujar Kiagus, Jumat (18/9).
Menurut Kiagus, pihaknya tidak keberatan apabila lahan tersebut hendak diambil alih.
Namun, PT JPC meminta biaya yang telah dikeluarkan selama mengelola dan mengembangkan lahan itu diselesaikan terlebih dahulu.
Dia mengklaim, lahan tersebut sebelumnya berupa tanah kosong sebelum kemudian dikelola menjadi tempat usaha.
Pemanfaatan lahan, menurut dia, dilakukan berdasarkan kesepakatan dan legalitas yang dimiliki PT JPC.
’’Jika pihak Pak Edy ingin mengambil alih lahan, kami hanya meminta pengembalian biaya pengelolaan selama menyewa lahan tersebut,’’ jelasnya.
Kiagus mengklaim nilai investasi dan biaya pengelolaan lahan tersebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Namun, permintaan pengembalian biaya itu belum mencapai kesepakatan dengan pihak penggugat.
Meski gugatan disebut telah ditolak, PT JPC tetap membuka peluang penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kiagus mengaku telah kembali menghubungi Edy untuk menawarkan pembicaraan melalui jalur nonlitigasi.
’’Kami tetap membuka ruang diskusi nonlitigasi kepada pihak penggugat. Ketika mendapat kabar hasil perkara, kami juga menghubungi beliau untuk membuka ruang diskusi tersebut,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto