Biro Hukum PSHT Keberatan Parluh Tak Digelar di Madiun, Soroti Proses Rakor

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 00:10 WIB
MASIH DIKOORDINASIKAN: Biro Hukum PSHT mempersoalkan hasil rakor terkait pelaksanaan Parluh PSHT yang dijadwalkan 25–26 September. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
MASIH DIKOORDINASIKAN: Biro Hukum PSHT mempersoalkan hasil rakor terkait pelaksanaan Parluh PSHT yang dijadwalkan 25–26 September. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Hasil rapat koordinasi (rakor) lintas sektor mengenai pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT mendapat respons dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diketuai M. Taufiq.

Biro Hukum PSHT mempersoalkan proses lahirnya kesepakatan agar Parluh tidak dilaksanakan di wilayah Kota maupun Kabupaten Madiun.

Perwakilan Biro Hukum PSHT Samsul Hidayat menilai terdapat persoalan dalam rakor yang digelar Forkopimda Jawa Timur bersama Forkopimda Kota/Kabupaten Madiun serta Magetan di Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun, Rabu (16/9).

Menurut Samsul, pihaknya, terutama tim hukum PSHT yang memahami regulasi organisasi, tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

’’Hasil itu saya pikir cacat juga karena dari pihak kami, terutama lawyer-lawyer yang tahu regulasi, tidak diundang secara transparan,’’ kata Samsul, Jumat (18/9).

Kesepakatan dalam rakor tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan ketertiban serta aspirasi masyarakat di sekitar Padepokan Agung Madiun (PAM), Jalan Merak, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo.

Samsul menegaskan, Parluh PSHT yang dijadwalkan berlangsung 25–26 September merupakan agenda internal organisasi.

Salah satu agendanya adalah memilih ketua umum sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PSHT.

’’Kegiatan Parluh itu murni untuk rapat dan memilih ketua umum berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang sah dan berbadan hukum,’’ tegasnya.

Biro Hukum PSHT juga mempertanyakan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pelaksanaan agenda internal organisasi.

Menurut Samsul, persoalan tersebut berada dalam ranah keperdataan organisasi. Sementara AD/ART PSHT mengamanatkan Parluh diselenggarakan setiap lima tahun.

Kendati demikian, belum ada kepastian apakah agenda tersebut tetap akan berlangsung di Kota Madiun.

Samsul mengatakan lokasi pelaksanaan masih dikoordinasikan lebih lanjut.

Dia memastikan pihaknya tetap berkomitmen menggelar Parluh PSHT di wilayah Jawa Timur sesuai jadwal yang telah direncanakan.

’’Kita tunggu injury time-nya bagaimana. Yang pasti kami berkomitmen Parluh tetap diadakan di Jawa Timur. Nanti akan ada progres,’’ pungkasnya. (her)

Editor : Hengky Ristanto
Padepokan Agung Madiun Biro Hukum PSHT PSHT M. Taufiq parluh psht