Jawa Pos Radar Madiun – Lapas Kelas I Madiun bersiap menghadirkan Bilik Cinta untuk pemenuhan hak afeksi warga binaan. Sarana khusus tersebut ditargetkan meluncur bulan ini.
Namun, warga binaan belum otomatis bisa memanfaatkannya karena pelaksanaan layanan masih menunggu regulasi dan standar operasional prosedur (SOP).
Rencana Bilik Cinta tersebut dimatangkan melalui public discussion bertajuk Transformasi Tata Kelola Pemenuhan Hak Afeksi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Madiun, Jumat (18/9).
Sejumlah pihak dilibatkan. Mulai DPRD Kota Madiun, Dinsos PPPA, Dinkes PPKB, KUA Manguharjo, hingga tokoh masyarakat.
Kalapas Kelas I Madiun Fajar Nur Cahyono mengatakan, pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai unsur sebelum program diterapkan.
Konsep tersebut diharapkan kelak dapat menjadi model bagi lapas lain di Jawa Timur hingga tingkat nasional.
’’Kami meminta masukan dan perspektif dari para tokoh masyarakat terkait wacana pemberian hak afeksi kepada warga binaan,’’ ujarnya.
Menurut Fajar, warga binaan memang kehilangan kemerdekaan selama menjalani pidana.
Namun, hak lainnya tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk menjaga hubungan dengan pasangan dan keluarga.
Konsep Bilik Cinta pun disadari berpotensi memunculkan pro dan kontra. Karena itu, Lapas Madiun tidak ingin layanan tersebut diterapkan tanpa kesiapan matang.
Regulasi dan SOP harus tersedia. Begitu pula manajemen risiko, kesiapan sumber daya manusia (SDM), sarana-prasarana, serta aspek kesehatan.
Keluarga atau pasangan warga binaan yang nantinya menggunakan layanan juga harus menjalani pemeriksaan dan skrining sesuai ketentuan.
’’Kami akan meminimalkan risiko. Kesiapan SDM menjadi syarat mutlak. Kami juga terbuka terhadap evaluasi, audit, maupun kritik dari masyarakat,’’ jelas Fajar.
Fajar menyebut pemenuhan hak afeksi memiliki landasan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Namun, menurut dia, belum tersedia aturan turunan yang secara khusus mengatur teknis pelaksanaannya.
Karena itulah Lapas Kelas I Madiun kini menyusun konsep dan SOP untuk diajukan ke kementerian.
’’Tidak hanya gedung atau sarpras. SDM, kesiapan mental, hingga sistem pelayanan kunjungan juga akan dinilai. Nanti pimpinan yang menentukan lapas mana yang sudah layak,’’ ungkapnya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun Sutardi menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pemenuhan hak afeksi dapat menjadi bagian dari pembinaan sekaligus menjaga hubungan warga binaan dengan keluarga.
’’Kami sangat mendukung agar dilaksanakan dengan baik dan terus dievaluasi. Setelah program dan peraturannya tersusun, kami siap membantu sosialisasi kepada masyarakat Kota Madiun,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto