Jawa Pos Radar Madiun – Ancaman mafia tanah menjadi perhatian serius di Kota Madiun. Tahun ini, polisi menerima dua laporan dugaan mafia tanah yang kini masih dalam tahap penyelidikan.
Di sisi lain, Pemkot Madiun membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Kota Madiun) untuk membantu mengurai berbagai persoalan pertanahan.
GTRA disiapkan untuk membantu penyelesaian sengketa tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat maupun pemerintah.
Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun mengatakan, pembentukan tim tersebut bakal ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai ketua harian.
’’Segala permasalahan pertanahan di masyarakat harus bisa diselesaikan. Termasuk permasalahan hak atas tanah dan jaminan perlindungan warga terhadap kepemilikan tanah,’’ ujarnya, Kamis (17/9).
Menurut Bagus, GTRA juga dibutuhkan untuk memperjelas legalitas aset pemerintah maupun masyarakat.
Tim tersebut dapat berkoordinasi ketika muncul persoalan mengenai status maupun kepemilikan tanah.
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi indikasi praktik mafia tanah.
Temuan atau aktivitas mencurigakan berkaitan dengan status tanah dapat dilaporkan kepada GTRA.
’’Kalau masyarakat menemukan hal-hal yang sekiranya mencurigakan terhadap status tanah, bisa langsung melaporkan kepada tim GTRA,’’ katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riadi mengatakan, kepolisian telah memiliki Satgas Mafia Tanah sejak 8 Mei 2018.
Sepanjang tahun ini, dua laporan dugaan mafia tanah telah diterima kepolisian. Keduanya masih dalam tahap penyelidikan.
’’Tatkala nanti memang ada pelaporan dari masyarakat, kami akan menindak tegas pelaku mafia tanah,’’ tegasnya.
Agus mengakui penanganan perkara pertanahan tidak sederhana. Polisi harus menelusuri riwayat kepemilikan hingga ahli waris serta berkoordinasi dengan BPN.
Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan. Termasuk kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila unsur dan aliran dananya terpenuhi.
Menurut Agus, praktik mafia tanah umumnya tidak dilakukan seorang diri.
’’Mafia tanah ini sudah terorganisasi. Jadi, bukan individu, tetapi ada mekanismenya dan melibatkan beberapa pihak,’’ jelasnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur pihak yang menawarkan kemudahan mengurus atau mengganti sertifikat tanah.
Setiap perubahan dokumen maupun status kepemilikan sebaiknya lebih dulu dikonsultasikan kepada pihak berwenang.
’’Kalau ada orang yang menawarkan atau menjanjikan kemudahan untuk mengganti sertifikat ataupun hal lain yang berkaitan dengan tanah, koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang atau BPN,’’ pungkas Agus. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto