Jawa Pos Radar Madiun – Lurah di Kota Madiun kini diinstruksikan menghabiskan 70 persen waktu kerjanya di lapangan.
Perintah Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun itu seiring perombakan pola Wali Kota Bersama Rakyat (WBR) yang kini difokuskan untuk menuntaskan persoalan warga, bukan sekadar menampung usulan.
Setiap persoalan yang ditemukan dalam kegiatan WBR Kota Madiun harus memiliki target penyelesaian. Mulai yang bisa dituntaskan hari itu juga hingga membutuhkan waktu maksimal 60 hari.
’’WBR ini bukan tempat untuk mengajukan usulan, tetapi untuk menyelesaikan masalah. Makanya, mulai sekarang saya instruksikan lurah 70 persen di lapangan,’’ tegas Bagus saat mengikuti kegiatan WBR di Kelurahan Nambangan Lor, Jumat (18/9) malam lalu.
Menurut dia, RT, lurah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) harus aktif mengidentifikasi persoalan di lingkungan masing-masing.
Mereka diminta turun langsung untuk mengecek kondisi lapangan.
Dengan begitu, Pemkot Madiun dapat segera menentukan langkah penanganan sekaligus menetapkan tenggat penyelesaian.
Bagus menyebut setiap persoalan hasil kunjungan WBR kini memiliki target waktu yang jelas.
Ada yang dapat diselesaikan saat kunjungan berlangsung, ada pula yang membutuhkan waktu tujuh, 30, hingga 60 hari.
’’Apa yang dua hari ini sudah kita kunjungi, semuanya sudah jelas permasalahannya. Selesai hari itu, tujuh hari ke depan, 30 hari ke depan, atau 60 hari ke depan,’’ jelasnya.
Tak berhenti pada penetapan tenggat, Bagus memastikan setiap pekerjaan yang belum rampung bakal dievaluasi.
Organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana wajib memberikan klarifikasi apabila terdapat kendala yang menghambat penyelesaian persoalan warga.
Namun, Bagus tak ingin kendala tersebut membuat pekerjaan dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Masyarakat pun diminta ikut mengawasi pelaksanaan program.
Jika pekerjaan yang telah disepakati ternyata tidak dilaksanakan, warga dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan Awak Sigap.
Bagus memastikan laporan tersebut langsung diterimanya sehingga persoalan yang belum ditangani dapat segera ditindaklanjuti.
’’Kalau belum selesai pengerjaannya, dinas pasti akan klarifikasi, mungkin ada kendala dan lain-lain. Tetapi, kalau tidak dikerjakan, laporan di Awak Sigap. Karena pasti langsung ke saya,’’ tandasnya. (err/her/adv)
Editor : Hengky Ristanto