Jawa Pos Radar Madiun – Puluhan pengembang perumahan di Kota Madiun belum menuntaskan kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.
Dari 115 perumahan yang terdata, sebanyak 47 di antaranya belum melaporkan maupun mengajukan serah terima PSU kepada Pemkot Madiun.
Sementara itu, baru 29 perumahan yang telah menuntaskan berita acara serah terima PSU.
Sedangkan 39 perumahan lainnya sudah mengajukan permohonan dan kini masih menjalani proses verifikasi.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun Hendro Pradono mengatakan, pihaknya terus mendorong pengembang menuntaskan kewajiban penyerahan PSU perumahan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memanggil pengembang yang telah mengajukan permohonan serah terima.
Langkah tersebut dibarengi pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kondisi fisik fasilitas perumahan di lapangan.
’’Upaya kami bersama tim verifikasi serah terima PSU adalah melakukan pemanggilan kepada pengembang yang sudah mengajukan permohonan. Kemudian kami lakukan verifikasi, baik secara administrasi maupun di lapangan,’’ ujarnya, Senin (21/9).
Namun, proses penyerahan PSU perumahan di Kota Madiun belum sepenuhnya berjalan mulus.
Tim verifikasi masih menemukan sejumlah persyaratan administrasi yang belum lengkap.
Selain persoalan dokumen, kesesuaian luasan PSU juga menjadi kendala yang harus diselesaikan sebelum proses serah terima dapat dituntaskan.
Menurut Hendro, pengembang diminta segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Mulai sertifikat tanah, sertifikat hak guna bangunan (HGB), hingga kelengkapan administrasi lainnya.
Tak berhenti pada pemeriksaan berkas, tim juga melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi faktual PSU perumahan.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum fasilitas perumahan dapat diserahterimakan kepada Pemkot Madiun.
’’Apa yang tertuang dalam berkas harus lengkap secara administrasi. Kemudian, ketika dilakukan pemeriksaan lapangan, kondisinya juga harus sesuai,’’ jelasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto