Jawa Pos Radar Madiun – Masyarakat Kota Madiun tak perlu buru-buru mengganti sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Madiun memastikan dokumen kepemilikan tanah fisik berwarna hijau tersebut tetap berlaku meski transformasi layanan pertanahan terus berjalan.
Kepala Kantah Kota Madiun Triawan Saleh mengatakan, masyarakat yang masih memegang sertifikat tanah analog tidak diwajibkan segera melakukan penggantian.
Pemilik tanah dapat mengajukan perubahan dokumen menjadi sertifikat elektronik secara sukarela.
Namun, penggantian sertifikat tanah menjadi elektronik akan dilakukan ketika terjadi peralihan hak atas tanah. Di antaranya melalui transaksi jual beli, hibah, maupun pewarisan.
’’Kalau terjadi peralihan hak, perbuatan hukum, seperti hibah, jual beli, termasuk waris, otomatis akan berubah ke elektronik atau sistem yang berlaku saat ini,’’ ujarnya, Senin (21/9).
Menurut Triawan, penerapan sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Selain mempermudah pengelolaan dokumen, sistem tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan keamanan data kepemilikan tanah.
Kendati demikian, masyarakat yang masih menyimpan sertifikat analog tidak perlu khawatir.
Dokumen lama tetap berlaku dan tidak harus langsung dikonversi menjadi sertifikat elektronik selama belum ada kebutuhan perubahan data maupun peralihan hak.
Di sisi lain, Kantah Kota Madiun terus mengejar penuntasan pendaftaran tanah.
Saat ini, lebih dari 98 persen bidang tanah di Kota Madiun telah terukur dan terdaftar.
Bahkan, pengukuran bidang tanah diklaim telah mencapai 100 persen.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum dapat dituntaskan proses sertifikasinya.
Salah satu kendalanya adalah belum lengkapnya dokumen alas hak atas tanah milik Pemkot Madiun.
’’Yang menyisakan untuk terdaftar adalah tanah-tanah pemkot yang belum ditemukan alas haknya untuk diproses menjadi sertifikat,’’ jelas Triawan.
Dia menyebut luas wilayah Kota Madiun sekitar 3.600 hektare.
Kendati pengukuran bidang tanah telah diupayakan secara menyeluruh, masih terdapat sejumlah bidang yang batas-batasnya belum dapat ditetapkan secara pasti.
Persoalan tersebut antara lain disebabkan sengketa kepemilikan dan belum adanya dokumen alas hak tanah. Termasuk pada sejumlah bidang tanah di kawasan bantaran.
’’Bagian-bagian yang belum sampai rigid ke batas bidang karena masih bersengketa atau tanah-tanah bantaran yang belum ada alas haknya,’’ terangnya.
Karena itu, Triawan meminta Pemkot Madiun segera melengkapi dokumen alas hak tanah yang belum bersertifikat.
Kelengkapan administrasi menjadi salah satu syarat agar proses sertifikasi aset daerah dapat dituntaskan.
Sementara itu, bidang tanah yang masih bersengketa harus menunggu penyelesaian persoalan kepemilikan sebelum dapat diterbitkan sertifikatnya.
Kantah Kota Madiun juga perlu melakukan delineasi atau penetapan batas bidang tanah yang belum dapat dipastikan akibat persoalan tersebut.
’’Kami melakukan sertifikasi berdasarkan permohonan apabila tanah sudah clean and clear. Kalau masih bersengketa, tentu kami harus melakukan delineasi,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto