Jawa Pos Radar Madiun – Rencana pembentukan zona halal di kawasan Pahlawan Religi Center (PRC) Kota Madiun belum terealisasi. Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jatim masih menunggu kesiapan pemerintah kota (pemkot) untuk menentukan lokasi dan mempersiapkan berbagai persyaratan pendukung.
Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Jatim Ulfa Fitri Rohmatin mengatakan, pembentukan zona halal merupakan tindak lanjut instruksi gubernur. Namun, kewenangan penentuan lokasi dan pelaksanaan program sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
"Semua kewenangannya ada di pemkot. Kami hanya mendampingi dan memberikan informasi," ujarnya, Kamis (24/9).
Ulfa menjelaskan, kawasan depan PRC yang direncanakan menjadi zona halal harus memenuhi sejumlah persyaratan. Tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi halal produk makanan dan minuman yang dijual, tetapi juga kondisi tempat usaha serta fasilitas pendukungnya.
Aspek sanitasi, kebersihan lingkungan, hingga pengelolaan limbah menjadi bagian penting dalam persiapan pembentukan zona halal tersebut.
"Zona halal tidak hanya dilihat dari makanannya, tetapi juga tempatnya, sanitasinya, kemudian limbahnya. Semua itu perlu dilihat apakah sudah sesuai dengan aturan syariat atau belum," jelasnya.
Menurut Ulfa, pemenuhan persyaratan tersebut perlu diperhatikan agar kawasan yang ditetapkan sebagai zona halal dapat menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan jaminan produk halal.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan sejauh mana kesiapan pemkot dalam merealisasikan rencana tersebut.
Sebab, seluruh persiapan teknis, termasuk penentuan lokasi dan pelaksanaan program, menjadi kewenangan pemerintah daerah. BPJPH Jatim hanya memberikan pendampingan serta informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
Di sisi lain, BPJPH Jatim tengah mempersiapkan penerapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut memperluas cakupan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Sejumlah kategori produk lain, seperti kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan barang gunaan tertentu, juga masuk dalam tahapan tersebut.
Ulfa menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal sebelumnya telah diberlakukan bagi pelaku usaha skala menengah dan besar pada 2024. Kini, penerapannya diperluas sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah.
"Pada 2024, wajib halal diberlakukan untuk pelaku usaha skala menengah dan besar. Sedangkan pada 18 Oktober 2026, kewajibannya diperluas untuk pelaku usaha mikro sampai besar," terang Ulfa. (err/her)