580 Jalan Lingkungan di Kota Madiun Belum Bersertifikat, Terkendala Persoalan Waris

Erlita H • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 11:44 WIB
TERTIBKAN ASET: Salah satu ruas jalan lingkungan berpaving di Kota Madiun. Sebanyak 580 ruas jalan lingkungan belum bersertifikat atas nama pemkot. ILUSTRASI FOTO: BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN
TERTIBKAN ASET: Salah satu ruas jalan lingkungan berpaving di Kota Madiun. Sebanyak 580 ruas jalan lingkungan belum bersertifikat atas nama pemkot. ILUSTRASI FOTO: BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Penertiban aset jalan lingkungan di Kota Madiun belum tuntas. Sekitar 580 ruas jalan belum bersertifikat atas nama pemkot. Padahal, sebagian telah berpaving dan digunakan sebagai fasilitas umum.

Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) baru menyerahkan 30 sertifikat hak pakai kepada pemkot.

Kabid Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Disperkim Kota Madiun Hendro Pradono mengatakan, sertifikasi menyasar tanah milik warga yang telah digunakan sebagai jalan lingkungan. Sebagian ruas jalan tersebut sebelumnya telah dibangun paving melalui usulan masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

’’Pada waktu itu memang ada pernyataan tidak keberatan dari warga karena secara eksisting sudah menjadi jalan,’’ ujarnya kemarin (24/9).

Menurut Hendro, sertifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian status aset sekaligus memperjelas kewenangan pemkot dalam melakukan pemeliharaan jalan lingkungan.

Dengan status aset yang jelas, warga yang tidak mampu memperbaiki jalan secara swadaya dapat mengusulkan perbaikan melalui musrenbang. Termasuk pemeliharaan saluran serta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) lainnya.

Namun, penertiban ratusan ruas jalan tersisa bukan perkara mudah. Persoalan waris menjadi salah satu kendala utama. Sejumlah bidang tanah yang telah digunakan sebagai jalan masih tercatat atas nama pemilik terdahulu.

Kondisi tersebut membuat proses pemisahan maupun pelepasan hak atas tanah belum dapat dilakukan. Terlebih, apabila status kepemilikan belum diselesaikan oleh ahli waris.

’’Kadang jalan itu masih atas nama leluhur, seperti kakek atau orang tua. Sehingga, ketika dilakukan pemisahan atau pelepasan hak untuk dijadikan jalan, prosesnya terkendala,’’ jelasnya.

Untuk mempercepat penertiban aset, Disperkim menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN), kecamatan, dan kelurahan. Identifikasi dilakukan terhadap bidang tanah yang telah digunakan sebagai jalan lingkungan, termasuk menelusuri status kepemilikannya.

Hendro berharap warga yang memiliki tanah untuk fasilitas jalan bersedia menyelesaikan proses pelepasan hak. Dengan begitu, sertifikasi dapat segera dituntaskan dan pemkot memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan aset tersebut.

’’Sekiranya pemilik bersedia melepaskan haknya, dari kami akan melakukan percepatan proses untuk sertifikasinya,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
Jalan Lingkungan Kota Madiun Sertifikat Hak Pakai Penertiban Aset Pemkot Madiun Disperkim Kota Madiun sertifikasi aset