Parapatan Luhur PSHT di Madiun Ditunda demi Kondusivitas, Pengurus Imbau Warga Tetap Tenang

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 13:37 WIB
DITUNDA: Pengurus Pusat PSHT memutuskan menunda pelaksanaan Parapatan Luhur 2026 di Madiun demi menjaga kondusivitas dan mengimbau seluruh anggotanya tetap tenang.
DITUNDA: Pengurus Pusat PSHT memutuskan menunda pelaksanaan Parapatan Luhur 2026 di Madiun demi menjaga kondusivitas dan mengimbau seluruh anggotanya tetap tenang.

Jawa Pos Radar Madiun – Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memutuskan menunda pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) 2026 di Madiun.

Keputusan tersebut diambil di tengah dinamika menjelang agenda organisasi yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung 25–27 September 2026 di Padepokan Agung Madiun.

Dalam keterangan resmi Humas Pengurus Pusat PSHT, Sabtu (26/9), penundaan dilakukan dengan pertimbangan menjaga kondusivitas.

Pengurus menyatakan tetap mengupayakan Parluh dapat dilaksanakan di Padepokan Agung Madiun pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Sebelum keputusan penundaan tersebut, pelaksanaan Parluh di Madiun menjadi pembahasan pemerintah daerah dan aparat keamanan.

Rakor Forkopimda lintas daerah pada 16 September menyepakati Parluh tidak dilaksanakan di Kota maupun Kabupaten Madiun dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Di sisi lain, PSHT sebelumnya menyatakan tetap mempersiapkan Padepokan Agung Madiun sebagai lokasi Parluh. Sikap itu disampaikan Biro Hukum PSHT pada 18 September.

Terkait persoalan legalitas dan aturan organisasi, Pengurus Pusat PSHT menyatakan menyerahkan penanganannya kepada tim hukum.

Dalam rilisnya, pengurus juga menyebut menempuh upaya hukum serta melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk jajaran kepolisian dan Komisi III DPR RI.

Sementara itu, pengurus yayasan disebut masih melakukan inventarisasi dan upaya penyelesaian persoalan aset organisasi.

Pengurus Pusat PSHT juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah tindakan menjelang Parluh yang mereka nilai berlebihan, termasuk terkait pembatalan sewa hotel atau penginapan bagi peserta.

Pernyataan tersebut merupakan sikap Pengurus Pusat PSHT sebagaimana disampaikan dalam rilis organisasi.

Di tengah dinamika tersebut, Pengurus Pusat PSHT menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Madiun.

Seluruh anggota diminta tidak terprovokasi ataupun melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu kondusivitas.

PSHT juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila rangkaian aktivitas menjelang Parluh mengganggu kenyamanan.

Warga PSHT yang berada di Madiun diharapkan tetap menjaga ketertiban serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

’’Seluruh warga PSHT diimbau tetap tenang, menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi, dan memegang teguh ajaran PSHT,’’ demikian pernyataan Humas Pengurus Pusat PSHT.

Pengurus juga meminta seluruh anggotanya menaati hukum, mengedepankan sikap berbudi luhur, serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. (her)

Editor : Hengky Ristanto
Padepokan Agung Madiun Pengurus Pusat PSHT kondusivitas Kota Madiun warga PSHT parapatan luhur 2026