STATEMENT ATHENA & PARTNERS
Menanggapi pemberitaan terkait perkara Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Madiun, kami selaku Kuasa Hukum Edy Susanto Santoso perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang diterima publik sesuai dengan fakta hukum dan substansi putusan.
Putusan Pengadilan Negeri Madiun dalam perkara tersebut bukan menyatakan gugatan klien kami ditolak, melainkan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena persoalan formil.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Kiagus Firdaus dan/atau PT Jatim Parkir Center (JPC) memenangkan pokok sengketa.
Putusan tersebut juga bukan merupakan penilaian bahwa dalil-dalil klien kami mengenai hak atas tanah telah dinyatakan tidak terbukti.
Kami juga menegaskan bahwa tidak terdapat putusan pengadilan yang menghukum klien kami untuk membayar Rp 2,5 miliar.
Angka tersebut merupakan klaim dari pihak Kiagus Firdaus dan/atau PT JPC dan bukan kewajiban hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Sebelum menempuh jalur litigasi, klien kami juga telah melakukan berbagai upaya penyelesaian.
Di antaranya dengan melayangkan delapan kali somasi serta satu kali undangan klarifikasi dan mediasi kepada pihak Kiagus Firdaus.
Kami menghormati kebebasan pers serta hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat.
Namun, kami berharap setiap pemberitaan mengenai perkara ini dapat membedakan secara jelas antara fakta hukum, substansi putusan pengadilan, serta klaim atau pernyataan masing-masing pihak.
Hal tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan proporsional mengenai perkara yang sedang berlangsung.
ATHENA & PARTNERS
Kuasa Hukum Edy Susanto Santoso
Editor : Hengky Ristanto