Jawa Pos Radar Madiun - Inovasi layanan digital terus diperkuat BPJS Kesehatan Cabang Madiun untuk mempermudah masyarakat mengakses Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berbagai kebutuhan administrasi kepesertaan hingga pelayanan kesehatan kini dapat diakses melalui ponsel tanpa harus selalu datang ke kantor cabang.
Salah satu inovasinya adalah Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165.
Kanal tersebut menyediakan layanan informasi, administrasi kepesertaan, Program REHAB, hingga penyampaian pengaduan.
Kemudahan lainnya dihadirkan melalui PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN) untuk memeriksa status kepesertaan secara mandiri serta VIOLA (Virtual Office Layanan Peserta) yang memungkinkan masyarakat memperoleh pelayanan administrasi dan konsultasi secara daring melalui video conference.
Akses pelayanan kesehatan turut diperkuat melalui Telehealth untuk konsultasi kesehatan secara daring.
Baca Juga: Inovatif dan Responsif, Bagian Prokopim Setdakab Madiun Terima Penghargaan Top Public Service
Sementara fitur Antrean Online pada aplikasi Mobile JKN memudahkan peserta mengambil nomor antrean sekaligus mengetahui estimasi waktu pelayanan di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menghadirkan Program Loyalitas Mobile JKN berbasis poin, VoIP Care Center 165 untuk panggilan melalui internet, serta i-Care JKN guna mengakses riwayat pelayanan kesehatan.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, Program REHAB 3.0 menyediakan alternatif pembayaran secara cicilan harian mulai Rp 10 ribu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Apt. Wahyu Dyah Puspitasari, M.HPM., AAK mengatakan, berbagai inovasi tersebut dikembangkan untuk memberikan lebih banyak pilihan layanan kepada peserta.
‘’Kami terus mengembangkan berbagai inovasi agar peserta semakin mudah mengakses layanan Program JKN,’’ ujarnya.
Melalui penguatan inovasi digital tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Madiun menyabet penghargaan Top Public Service di Radar Madiun Awards 2026. Pengembangan layanan terus dilakukan agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi, mengurus kepesertaan, dan mengakses pelayanan kesehatan. (*)
Editor : Mizan Ahsani