Jawa Pos Radar Madiun – Realisasi program alokasi anggaran Rp 10 juta per RT di wilayah Kecamatan Taman terus berjalan masif.
Dari total 399 RT yang tersebar, sebanyak 384 RT tercatat sudah menerima pencairan dana tersebut.
Sementara itu, sisanya masih berproses serta terkendala kendala teknis administrasi maupun kondisi lingkungan setempat.
Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun mengungkapkan, mayoritas lingkungan siap dan menyambut positif alokasi dana tersebut.
Dari total 399 RT di Kecamatan Taman, sebanyak 395 RT telah menyatakan kesiapannya memanfaatkan program penguatan lingkungan ini.
"Sampai hari ini sudah terealisasi di 384 RT. Sisanya tinggal menunggu kelengkapan proses," ujar Bagus pada Rabu (30/9).
Bagus membeberkan, sejauh ini ada empat RT yang belum mengambil kucuran dana program.
Kendati demikian, ia menegaskan kondisi tersebut bukan disebabkan oleh penolakan dari pengurus RT setempat.
Berdasarkan pemetaan lapangan, hambatan utama dipicu oleh faktor geografis dan teknis yang berbeda di tiap wilayah.
Salah satunya dialami RT yang berada di kawasan pertokoan. Kondisi fisik lahan tidak memungkinkan untuk menempatkan sarana fisik tertentu, seperti penyediaan bak sampah berukuran besar.
Di sisi lain, sebagian pengurus RT masih terkendala penyusunan berkas administrasi.
"Bukan karena pengurus RT tidak mau. Ada yang wilayahnya memang tidak memungkinkan, ada pula yang masih bingung mengurus administrasinya. Oleh karena itu, pendampingan terus kita lakukan," jelasnya.
Bagus menegaskan, skema penggunaan dana Rp 10 juta per RT bersifat fleksibel dan tidak diseragamkan.
Setiap pengurus RT dibebaskan membelanjakan anggaran sesuai skala prioritas dan kebutuhan riil di lingkungannya masing-masing.
Mekanismenya, pengurus RT wajib menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlebih dahulu.
Dokumen usulan tersebut selanjutnya ditelaah dan direviu oleh pihak kelurahan sebelum pencairan dana disetujui.
"Kebutuhan tiap lingkungan kan beda-beda. Maka RT mengajukan RAB terlebih dahulu, kemudian direviu oleh teman-teman di kelurahan," terangnya.
Guna menjaga akuntabilitas, Pemkot Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri dan Polres Madiun Kota untuk mengawal serta mengawasi realisasi anggaran di tingkat RT.
Bagus menggarisbawahi bahwa seluruh dana yang bersumber dari APBD wajib dikelola secara transparan dan berorientasi pada pertanggungjawaban yang sah.
"Karena menggunakan dana APBD, transparansi, proses pembelanjaan, dan aspek lainnya wajib presisi sesuai perencanaan," tegasnya.
Bagus menambahkan, dampak dari program penataan lingkungan ini membutuhkan proses dan tidak bisa diukur dalam waktu singkat.
Sejak diterjunkan pada Juli lalu, gerakan para 'Pendekar Hijau' di lapangan terus menunjukkan tren positif.
"Perubahan lingkungan itu butuh proses, tidak bisa langsung terlihat seketika dalam kurun satu, tiga, atau enam bulan. Sejauh ini seluruh tahapan berjalan kondusif tanpa kendala berarti," pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto